Berita Nasional Terkini

5 Poin Aturan THR Ojol dan Kurir Online, Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Berikut lima poin aturan thr ojol dan kurir online, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews/Taufik Ismail
THR OJOL 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Prabowo menyebut bonus atau THR untuk ojol ini harus berupa uang tunai. Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi. (Tribunnews/Taufik Ismail) 

Kepala Negara mengungkapkan, saat ini terdapat 250.000 lebih driver online dan kurir online yang aktif.

Lalu, ada 1 juta hingga 1,5 juta driver online dan kurir online yang berstatus part time.

Selain itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online akan disampaikan secara lebih rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Menaker Sebut THR Ojol Diberikan Tunai Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Menaker juga menyampaikan sejumlah ketentuan teknis pemberian THR untuk driver dan kurir online yang diharapkan bisa ditepati oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

"Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah (2025)," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.

Kemudian, Yassierli menjelaskan rincian penghitungan pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online.

Pertama, untuk driver dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

"Dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ungkap Yassierli.

Kedua, untuk driver dan kurir online di luar kategori tersebut, maka pemberian bonus hari raya keagamaan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Menaker menjelaskan, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online diberikan sebagai apresiasi atas kerja keras mereka karena sudah mendukung kelancaran transportasi dan logistik di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.

Presiden bilang, pemberian THR untuk para driver ojol itu merupakan komitmen yang didapatkan setelah perundingan pemerintah dengan pimpinan perusahaan transportasi online, salah satunya dengan Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.

Presiden bilang, THR diimbau dibayarkan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved