Berita Balikpapan Terkini
AJI Balikpapan Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto saat meliput
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat meliput kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025).
Peristiwa ini menambah deretan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, ketika Moeso meliput sidang vonis terdakwa J, pelatih yang diduga melakukan pelecehan terhadap atlet di bawah umur.
Sidang tersebut akhirnya ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025. Saat Moeso tengah berbincang dengan petugas pengamanan di PN Balikpapan, tiba-tiba terdakwa J berteriak memanggil namanya.
“Apa kamu Muso?” tanya terdakwa J, seperti ditirukan oleh Moeso.
Baca juga: Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan di Lapas Bontang, Kalapas Segera Dipanggil
Sempat terjadi ketegangan, namun Moeso memilih menghindar dan keluar menuju area parkir motor, di mana ia duduk bersama Zainul, jurnalis Tribun Kaltim.
Tak berselang lama, seorang pria berbadan gempal yang diduga kerabat terdakwa menghampirinya dan menuding Moeso telah memukul adiknya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” ujar pria tersebut dengan nada keras ke arah Moeso.
Meski Moeso membantah, pria itu mencoba melayangkan pukulan yang berhasil dihindari Moeso. Situasi semakin memanas saat pria tersebut meludahi wajah Moeso, yang dibalas dengan tindakan serupa. Tak terima, pria itu memukul pipi kiri Moeso hingga lebam dan memiting lehernya sambil melontarkan ancaman.
“Mau mati kah kamu?” kata pria tersebut, seperti diungkapkan Moeso.
Beruntung, beberapa orang di lokasi segera melerai keduanya. Usai kejadian, Moeso melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan.
Diduga, aksi kekerasan ini dipicu oleh liputan intensif Moeso terkait kasus pencabulan tersebut.
Menyikapi kejadian ini, AJI Balikpapan melalui ketuanya, Erik Alfian, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
Erik menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pengancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’ Setiap upaya menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum,” tegas Erik.
Ratusan Penari ikut Pembukaan Indonesia Menari 2025 di Food Center Grand City Balikpapan |
![]() |
---|
Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
Petrosea Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan 5 Posyandu di Kariangau Balikpapan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Ikuti Alfamidi Family Day Fun Walk 2025 di Balikpapan, Hadiah Utama Motor Honda Beat |
![]() |
---|
DKK Balikpapan Gelar Pemeriksaan Lanjutan Balita Stunting, Pantau Tumbuh Kembang Pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.