Berita Balikpapan Terkini

AJI Balikpapan Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto saat meliput

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
BUAT LAPORAN POLISI - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Balikpapan, Erik Alfian mendampingi wartawan Balikpapan Pos, Moeso Novianto (kiri) melapor di Mapolresta Balikpapan, Rabu (19/3/2025). Hal ini dilakukan usai menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal saat melakukan peliputan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat meliput kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025).

Peristiwa ini menambah deretan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, ketika Moeso meliput sidang vonis terdakwa J, pelatih yang diduga melakukan pelecehan terhadap atlet di bawah umur.

Sidang tersebut akhirnya ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025. Saat Moeso tengah berbincang dengan petugas pengamanan di PN Balikpapan, tiba-tiba terdakwa J berteriak memanggil namanya.

“Apa kamu Muso?” tanya terdakwa J, seperti ditirukan oleh Moeso.

Baca juga: Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan di Lapas Bontang, Kalapas Segera Dipanggil

Sempat terjadi ketegangan, namun Moeso memilih menghindar dan keluar menuju area parkir motor, di mana ia duduk bersama Zainul, jurnalis Tribun Kaltim.

Tak berselang lama, seorang pria berbadan gempal yang diduga kerabat terdakwa menghampirinya dan menuding Moeso telah memukul adiknya.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” ujar pria tersebut dengan nada keras ke arah Moeso.

Meski Moeso membantah, pria itu mencoba melayangkan pukulan yang berhasil dihindari Moeso. Situasi semakin memanas saat pria tersebut meludahi wajah Moeso, yang dibalas dengan tindakan serupa. Tak terima, pria itu memukul pipi kiri Moeso hingga lebam dan memiting lehernya sambil melontarkan ancaman.

“Mau mati kah kamu?” kata pria tersebut, seperti diungkapkan Moeso.

Beruntung, beberapa orang di lokasi segera melerai keduanya. Usai kejadian, Moeso melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan.

Diduga, aksi kekerasan ini dipicu oleh liputan intensif Moeso terkait kasus pencabulan tersebut.

Menyikapi kejadian ini, AJI Balikpapan melalui ketuanya, Erik Alfian, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.

Erik menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pengancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’ Setiap upaya menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum,” tegas Erik.

Lebih lanjut, AJI Balikpapan menyatakan sikap:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Pekerjaan jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.

2. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kapolres Balikpapan dan jajarannya diminta menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kebebasan pers. Jurnalis berhak menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

4. Meminta perusahaan media menjamin keamanan jurnalis. Perusahaan pers bertanggung jawab memberikan perlindungan, baik secara fisik maupun hukum, bagi para jurnalis di lapangan.

5. Menyerukan penggunaan hak jawab. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, AJI Balikpapan menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang sah melalui hak jawab, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers.

Baca juga: Wartawan Balikpapan Pos Dianiaya Rekan Terdakwa Kasus Pencabulan di PN Balikpapan 

Insiden kekerasan terhadap Moeso Novianto menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

AJI Balikpapan menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendukung upaya perlindungan jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis. Jika kebebasan pers terus diteror, maka demokrasi kita dalam bahaya,” pungkas Erik.

Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Balikpapan, dan masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi jurnalis yang bertugas.

AJI Balikpapan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan ditegakkan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved