Berita Samarinda Terkini

Hasil Operasi Pekat selama 21 Hari, Polresta Samarinda Amankan 46 Tersangka

Hasil Operasi Pekat yang berlangsung pada 17 Februari-9 Maret 2025, Polresta Samarinda amankan 46 tersangka.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
OPERASI PEKAT - Polresta Samarinda saat menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat yang berlangsung pada 17 Februari-9 Maret 2025, Rabu (19/3/2025). Selama giat ini, Polresta Samarinda mengamankan 46 tersangka.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil mengamankan 46 orang saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 21 hari.

Untuk Operasi Pekat di wilayah hukum Kota Samarinda berlangsung pada 17 Februari-9 Maret 2025.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa Operasi Pekat merupakan suatu kegiatan dengan dua fokus utama, yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, penganiayaan berat, dan penganiayaan secara bersama-sama.

Kemudian penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti penjualan minuman keras ilegal, premanisme, penyalahgunaan senjata tajam, minuman keras, perjudian, dan juru parkir liar yang menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat. 

"Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyakit masyarakat di mana perbuatan atau tindakan yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan menimbulkan rasa keresahan kepada masyarakat akibat ulah sekelompok orang atau individu," ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Baqa dan Pastikan Minyakita Sesuai Takaran

Adapun hasil Operasi Pekat Satreskrim Polresta Samarinda dan seluruh polsek di Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  • Kasus Perjudian sebanyak 6 laporan Polisi tiga target operasi dan tiga buka target operasi dengan 19 tersangka
  • Kasus miras sebanyak 7 laporan polisi dengan jumlah 9 tersangka
  • Kasus pencurian sebanyak 17 laporan Polisi dengan jumlah 22 tersangka
  • Kasus Senjata Tajam (Sajam) dengan 5 laporan Polisi dengan jumlah 5 tersangka

"Penindakan secara tegas hingga akhirnya kita bisa melakukan penindakan ataupun pengungkapan terhadap 28 perkara ini dan ada 46 orang tersangka," ucapnya.

Baca juga: Reskrim Polresta Samarinda Sidak Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Segiri

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, ke-46 tersangka akan segera limpahan ke jaksa penuntut umum setelah proses pemberkasan telah selesai.

"Sekarang sudah kita lakukan proses penanganan dan sekarang melaksanakan proses pemberkasan dan nanti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses peradilan," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan dari 9 kali kegiatan tindakan yang dilakukan oleh Samapta Polresta Samarinda telah berhasil amankan barang bukti sebanyak 179 kerat minuman keras tanpa ijin atau ilegal. 

Sedangkan para pemilik miras tersebut sedang dalam melakukan proses tindak pidana ringan.

"Sekarang semuanya sudah dilaksanakan sidang tindakan-tindakan ringan dan para tersangka sudah mendapatkan sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.(*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved