Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Pastikan Tenaga Honorer Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13

Pemerintah Kabupaten Paser pastikan tenaga honorer bakal terima THR dan gaji ke-13.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
TUNJANGAN HARI RAYA - Pemeriksaan terhadap tenaga honorer yang hendak mengikuti seleksi penerimaan PPPK Tahap I di Gedung BKAD Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memastikan bahwa tenaga honorer akan menerima THR dan gaji ke-13.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

 TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di Kabupaten Paser tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-243/2025.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi, meminta tenaga honorer di Paser untuk tidak khawatir perihal pemberian THR.

"Baru kemarin SK-nya ditandatangani bupati, jadi bisa kita pastikan tenaga honorer ini tetap menerima THR maupun gaji ke-13 sesuai SK tersebut," terang Romif, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: PHBI Paser Bakal Gelar Takbir Keliling Sambut 1 Syawal 1446 Hijriah, Ajak Masyarakat Turut Meriahkan

Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PTT di Paser beragam.

Misalnya, tenaga honorer pada umumnya akan menerima tunjangan setara 1 bulan gaji. 

Sementara untuk dokter spesialis yang merupakan tenaga honorer, maka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 mencapai Rp5 juta.

"Begitupun untuk dokter umum, dokter umum daerah terpencil, semi terpencil dan tidak terpencil, maka akan menerima Rp3,5 juta dan bagi apoteker kesehatan akan menerima Rp2,5 juta," tambahnya.

Baca juga: Jadwal Imsak Hari Ini Paser Kaltim, Rabu 19 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa dan Waktu Shalat

Segala biaya yang dikeluarkan dari SK tersebut, kata Romif, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Paser atas kinerja PTT yang telah berkontribusi terhadap kegiatan pembangunan.

"Mereka juga telah berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga PTT di lingkungan Pemkab Pader perlu diberikan THR dan gaji ke-13," tutup Romif.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved