Selasa, 14 April 2026

Berita Bontang Terkini

Pria di Bontang Selatan Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
Tribun Bali/Dwisuputra
PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. (Tribun Bali/Dwisuputra) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Selasa (18/3/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua anak tersebut melihat ada gelagat yang mencurigakan dari korban.

Dari telepon genggam anak tersebut, orang tuanya juga menemukan pesan WhatsApp mengindikasikan hubungan di luar batas antara korban dan pelaku. 

Baca juga: Banyak Gerai di Mal Pelayanan Publik Bontang Tutup, Wawali Agus Haris akan Evaluasi OPD yang Lalai

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah berhubungan badan dengan R di sebuah kawasan wisata di Bontang pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. 

"Orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus ini," kata Hari kepada TribunKaltim.co, Rabu (19/3/2025).

Pelaku R ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sambung Hari, saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved