Berita Kaltim Terkini
Terjawab Sudah Kapan THR PNS 2025 Kaltim dan Gaji ke-13 Cair, Pergub dan SE Klir, Tinggal Distribusi
Terjawab sudah kapan THR PNS 2025 Kaltim dan gaji ke-13 cair. Pergub dan Surat Edaran (SE) klir. THR tinggal didistribusikan kepada para penerimanya.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Terjawab sudah kapan THR PNS 2025 Kaltim dan gaji ke-13 cair.
Pergub dan Surat Edaran (SE) klir, THR tinggal didistribusikan kepada para penerimanya.
Ya, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer atau tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat kabar menggembirakan.
Jelang perayaan idul fitri 1446 Hijriyah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menggelar sosialisasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR) dan Gaji ke-13.
Baca juga: 30 Contoh Caption THR 2025 yang Unik dan Lucu, Gunakan di Kartu Ucapan Hari Raya Idul Fitri
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, teknis penyaluran THR, IHR dan Gaji ke-13 juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada Senin 17 Maret 2025.
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim bisa menindaklanjuti proses penyaluran THR dan IHR di instansi masing-masing.
“Sudah ditandatangani Pergub-nya, jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena kita sudah sosialisasikan jauh lebih awal, prosesnya dapat dicermati. Kalau bisa satu minggu sudah selesai,” terang Muzakkir melalui keterangan resminya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian THR dan IHR ini diberikan kepada pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Kaltim.
Baca juga: Gubernur Rudy Masud Anggap Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro dengan Sebutan Abang
Hal ini, sebagai bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward kepada seluruh pegawai.
“Pembayaran THR disalurkan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2025 atau paling lambat setelah tanggal Hari Raya,” tandasnya. (Fairus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.