Berita Nasional Terkini
2 Dampak RUU TNI Jika Disahkan Menurut Pengamat, Militer Ambil Pekerjaan Pelaku Swasta hingga Petani
Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.
Di sisi lain, penempatan anggota TNI aktif di BUMN juga terbukti tidak berkorelasi dengan berbagai indikator kinerja baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.
Menurut Bhima, penempatan TNI aktif di BUMN justru berpeluang sebabkan demoralisasi pada level manajerial dan staff BUMN lantaran puncak karier ditentukan oleh political appointee, bukan karena meritokrasi.
"Jika BUMN tidak memiliki konsep meritokrasi, dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Alasan Hotel Mewah Fairmont Jakarta Jadi Tempat Rapat DPR RUU TNI, Sekjen: Sudah Sesuai Prosedur
Berpeluang turunkan Foreign Direct Investment
Masalah Revisi UU TNI berikutnya dari sisi ekonomi adalah penurunan Foreign Direct Investment (FDI).
Ia menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena penempatan TNI aktif pada jabatan sipil memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando, serta tidak didasarkan pada inovasi dan persaingan ketat.
"Efeknya, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia, FDI bisa turun dan target Rp 3.414 triliun pada 2029 bakal sulit tercapai," jelas Bhima.
"Dengan tata kelola, korupsi, dan izin lingkungan yang bermasalah, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Vietnam dan China," imbuh dia.
Permasalahan ekonomi lainnya adalah umur pensiun TNI yang juga bakal diubah dalam UU TNI.
Bhima memperingatkan DPR untuk kembali mempertimbangkan keputusan tersebut, terutama dampaknya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja kan sudah tembus Rp 521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5 persen dalam 10 tahun terakhir," tuturnya.
"Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3 persen dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003," lanjutnya.
Apa isi Revisi UU TNI?
Revisi UU TNI memuat beberapa poin penting yang perlu dicermati. Di antaranya adalah:
1. TNI aktif bisa menempati 16 jabatan sipil
Menurut Pasal Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat pada 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.