Berita Nasional Terkini

2 Dampak RUU TNI Jika Disahkan Menurut Pengamat, Militer Ambil Pekerjaan Pelaku Swasta hingga Petani

Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

Editor: Heriani AM
X.com
REVISI RUU TNI - Tangkapan layar melalui platform X (sebelumnya Twitter) terkait tagar Tolak RUU TNI. Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect. (X.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

Hal ini diungkapkan pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.

Ia mengatakan, revisi UU TNI berpotensi mengancam perekonomian Indonesia.

Baca juga: RUU TNI Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, DPR RI Setuju Dibawa ke Rapat Paripurna

Pasalnya, penempatan TNI aktif di jabatan sipil di lembaga pemerintahan justru menimbulkan inefisiensi sumber daya.

Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam hal pengambilan keputusan.

"Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

UU TNI bermasalah secara ekonomi

Salah satu hal yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah jumlah kementerian lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Jika sebelumnya anggota TNI aktif bisa mengisi di 10 kementerian/lembaga, dalam Revisi UU TNI akan bertambah menjadi 16.

REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Bhima, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.

"Terjadi crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani," jelas dia.

Crowding out effect adalah konsep ekonomi yang menjelaskan bahwa peningkatan belanja pemerintah justru menggantikan dan menurunkan belanja sektor swasta, sehingga dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi. 

Dia mencontohkan peran TNI ini dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu janji Presiden Prabowo Subianto.

Dalam program tersebut, Prabowo menunjuk TNI untuk terlibat aktif dan mengawasi jalannya MBG dengan dapur umum tersentralisasi dan food estate.

"Ini artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved