Berita Nasional Terkini
Imbauan Sri Mulyani Terkait Pencairan THR PNS di Daerah, Minta Kepala Daerah Segera Terbitkan Perda
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait pencairan THR PNS di daerah yang realisasinya masih rendah.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait pencairan THR PNS di daerah yang realisasinya masih rendah.
Diketahui, realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk daerah termonitor baru terlaksana sebesar 2 persen atau baru mencapai Rp242,19 miliar.
"Untuk ASN daerah, telah termonitor realisasi pembayaran THR pada 11 Pemda dari 542 pemda. Jadi memang baru 2 persen. Realisasinya baru Rp242,19 miliar untuk 44.534 pegawai," jelas Menkeu Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (18/3/2025).
Terkait hal ini, Sri Mulyani mengimbau para kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) agar pencairan dapat segera terealisasikan.
"Saya rasa untuk daerah perlu segera. Beberapa langkah perlu diselesaikan melalui penerbitan Perda dalam merealisasikan THR. Ini masalah proses, diharapkan bisa terealisasi minggu ini," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Mulai Disalurkan! Jam Berapa THR Pensiunan 2025 Cair? Info Terbaru dari Taspen dan Besaran Nominal
Adapun THR bagi pensiunan telah tersalurkan Rp11,5 triliun untuk 3.577.359 pensiunan atau sebesar 97,66 persen dari target hingga Senin (17/3/2025)
Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan dan melalui PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan.
Nominal THR Pensiunan 2025
THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran THR sendiri bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
1. Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca juga: Pemkab Paser Pastikan Tenaga Honorer Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
3. Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
| Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Ada Wacana Pemotongan 25 Persen |
|
|---|
| Pertamax Turbo hingga Dex Series Naik, Alasan Pertamina Masih Tahan Harga Pertamax |
|
|---|
| Pajak Mobil dan Motor Listrik tak Lagi 0, Resmi Berlaku April 2026, Cek Aturan Terbaru |
|
|---|
| Gaji 13 ASN 2026 Belum Pasti Cair, Menkeu Purbaya Kaji Efisiensi Anggaran di Tengah Tekanan Energi |
|
|---|
| Dilaporkan ke Polisi Usai Bahas Prabowo-Gibran, Ubedilah Badrun: Memperburuk Kualitas Demokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250125_Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-Indrawati.jpg)