Selasa, 14 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Larang Pungutan Acara Perpisahan Sekolah, Disdikbud Samarinda Ancam Beri Sanksi Jabatan

Tindakan yang akan dilakukan dimulai dari teguran keras, hingga sanksi pengembalian dana jika pungutan telah terjadi.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Canva.com
PERPISAHAN SEKOLAH - Ilustrasi perpisahan sekolah. Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak mengadakan perpisahan yang membebankan biaya kepada siswa, termasuk dalam bentuk study tour atau acara di hotel. (Canva.com) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelulusan siswa tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025 diperkirakan akan diumumkan pada Juni 2025. 

Seiring dengan itu, berbagai sekolah mulai bersiap melepas para siswa ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Salah satu tradisi yang kerap dilakukan dalam momen ini adalah gelaran acara perpisahan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.  

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali menegaskan aturan terkait pelaksanaan acara perpisahan, terutama mengenai pungutan biaya kepada siswa. 

Baca juga: Pemadam Kebakaran Samarinda Inspeksi 1.500 Rumah, Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak mengadakan perpisahan yang membebankan biaya kepada siswa, termasuk dalam bentuk study tour atau acara di hotel.  

“Kita sudah beberapa kali mengingatkan bahwa itu tidak usah dan tidak perlu. Jadi sebenarnya perpisahan di hotel maupun di sekolah itu dilarang apabila ada pungutan.

Tapi perpisahan di hotel itu sebenarnya tidak dilarang kalau ada sponsornya. Jadi poin utamanya adalah jangan ada pungutan kepada anak-anak kita," ujar Asli Nuryadin, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pungutan resmi memiliki definisi jelas, yakni jika siswa diwajibkan membayar dengan nominal tertentu dan ada sanksi bagi yang tidak membayar.

Jika hal itu terjadi, maka masuk kategori pungutan liar (pungli) dan tidak diperbolehkan.  

Lebih lanjut, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pungli terkait acara perpisahan sekolah. 

Tindakan yang akan dilakukan dimulai dari teguran keras, hingga sanksi pengembalian dana jika pungutan telah terjadi.

Jika sekolah yang bersangkutan tetap tidak mengembalikan dana yang telah dipungut, maka akan ada sanksi jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab.  

“Seandainya ada kabar soal benar adanya, pungli yang sifatnya memaksa dan menentukan nominal, Disdik Samarinda pasti akan proses dengan berjenjang dan melihat bukti dan faktanya,” tegas Asli.

Disdikbud Samarinda berharap pihak sekolah dapat lebih bijak dalam menggelar kegiatan perpisahan dengan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan serta tidak membebani siswa dan orang tua dengan pungutan biaya yang tidak semestinya.

"Ini sudah ada penegasan. Kalau memang terbukti, jaminannya jabatan. Sudah, kita ikuti saja pola kesederhanaan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved