Berita Nasional Terkini
Dibuka Lagi 22 Maret, Cara Tukar Uang Baru PINTAR BI Cek Daftar Lokasi di Link Login pintar.bi.go.id
Dibuka lagi 22 Maret 2025, Inilah cara tukar uang baru lewat PINTAR BI, cek info daftar dan lokasi di link login https://pintar.bi.go.id.
Menjelang periode kedua, masyarakat yang ingin menukar uang baru dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.

Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pintar BI, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru.
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
1. Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
3. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
4. Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut seperti dilansir Kompas.com:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah.
- Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.