Kabar Artis
Polemik Royalti dan Bantah Lakukan Diresct Licence, Judika Pilih tak Lagi Nyanyi Lagu Ahmad Dhani
Judika Sitohang memutuskan untuk tidak lagi membawa lagu Ahmad Dhani dan membantah bahwa ia pro terhadap sistem direct license ke pencipta lagu.
Rapat bersama Komisi X DPR RI dengan PSSI membahas naturalisasi tiga pemain keturunan yang disiapkan untuk Timnas Indonesia.
Tiga pemain keturunan ini antara lain Dean James, Joey Pelupessy dan Emil Audero Mulyadi.
Ketiganya diproyeksi memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia dan Bahrain.
Karena itu, PSSI mencoba mempercepat proses naturalisasi, agar ketiganya bisa didaftarkan untuk laga tersebut.
Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, Dorong MKD DPR RI Lakukan Pemeriksaan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, yang dinilai seksis dan melecehkan perempuan.
Pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait naturalisasi pada Rabu (5/3/2025) kemarin, disebut berpotensi melanggar hak asasi perempuan.
“Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Pernyataan Ahmad Dhani itu dilontarkan saat ia mengusulkan perluasan kebijakan naturalisasi bagi pemain sepak bola yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda.
Politisi Partai Gerindra itu berpendapat bahwa para pemain yang dinikahkan dengan perempuan Indonesia akan menghasilkan keturunan yang memiliki keterampilan sepak bola lebih baik.
Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani bahkan juga menyinggung, jika pemain sepak bola itu beragama Islam, maka mereka bisa menikah dengan empat perempuan.
Komnas Perempuan menilai pernyataan itu tidak hanya merendahkan perempuan, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Konvensi ini mengamanatkan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis dalam menghapus diskriminasi tersebut.
“Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” ujar Andy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.