Kabar Artis

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Sindir Ariel NOAH soal perizinan lagu, Ahmad Dhani: Dia memikirkan diri sendiri.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
DHANI SINDIR ARIEL - Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) (kiri). Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sindir Ariel NOAH soal perizinan lagu, Ahmad Dhani sebut Ariel memikirkan diri sendiri.(KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

TRIBUNKALTIM.CO — Sindir Ariel NOAH soal perizinan lagu, Ahmad Dhani: Dia memikirkan diri sendiri.

Masalah hak cipta lagu dan perizinan lagu makin memanas antara pencipta lagu dan penyanyi.

Musisi Ahmad Dhani kembali merespons pernyataan penyanyi soal perizinan lagu.

Ahmad Dhani menanggapi pernyataan vokalis NOAH, Ariel, yang mengaku tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung, asalkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Unek-unek Agnez Mo Usai Didenda Rp 1,5 Miliar Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias

Dhani menilai sikap Ariel terlalu egois karena tidak memikirkan nasib pencipta lagu lainnya. 

“Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan hajat hidup orang banyak,” kata Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Tak berhenti di situ, Dhani juga menyayangkan pernyataan Ariel.

Ia bahkan menyindir Ariel agar tidak bersikap sok kaya.

“Kalau tidak memikirkan pencipta yang lain, enggak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang bahwa ‘silakan bawakan lagu saya tanpa izin langsung’ itu sok kaya raya. Padahal, belum tentu lebih kaya dari saya,” ucap Dhani.

Dalam kesempatan yang sama, gitaris Padi Reborn, Piyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), turut memberi pandangan.

Menurutnya, izin langsung dari pencipta lagu penting untuk melindungi hak-hak mereka.

“Pada intinya kami ini murni dari pencipta lagu yang terzalimi selama 10 tahun. Kalau kita membiarkan lagu dibawakan tanpa izin langsung, itu sama saja membunuh para pencipta lagu,” ujar Piyu.

Sebelumnya, Ariel NOAH sempat menyampaikan pandangannya soal mekanisme perizinan lagu yang tengah ramai dibahas, khususnya terkait konsep direct licensing.

Ariel mengaku lebih memilih mekanisme yang berjalan selama ini, yaitu melalui LMK, karena menurutnya lebih praktis dibandingkan harus meminta izin langsung ke pencipta lagu.

“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau melalui LMK,” kata Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro baru-baru ini.

Baca juga: Polemik Royalti dan Bantah Lakukan Diresct Licence, Judika Pilih tak Lagi Nyanyi Lagu Ahmad Dhani

“Kalau saya pribadi agak repot sih kalau harus langsung (izin). Mendingan lewat LMK,” tambah Ariel.

Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Vokalis NOAH, Ariel, mengungkapkan bahwa setelah mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia dan rekan-rekannya di VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan dan mengusulkan agar musisi membawa permasalahan ini ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh," ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Ariel NOAH menambahkan, langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Karena kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Baca juga: Fanny Soegi Senggol Royalti Lagu Asmalibrasi yang Tak Sesuai, Soegi Bornean Akhirnya Buka Suara

Latar Belakang Gugatan Uji Materi ke MK

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, telah mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni:

Pasal 9 ayat 3 Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5 Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81 Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1 Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2 Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Dengan pernyataan Ariel yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR, diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved