Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Isi RUU TNI 2025 yang Baru Sah Jadi UU tentang Apa, Cek Dampaknya dan Kenapa Ditolak
Terjawab sudah RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.
Apa sebenarnya isi RUU TNI 2025 atau RUU TNI tentang apa dan dampaknya, hingga kenapa ditolak perlahan-lahan mulai terungkap.
DPR RI telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan RUU TNI dilakukan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Baca juga: Tok! RUU TNI Resmi Disahkan oleh DPR RI, Ini Poin-poin Isi Revisinya, Apa Itu Dwifunsi ABRI?
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat, seperti dilansir Kompas.com.
4 Poin Perubahan dalam Isi RUU TNI
RUU TNI yang hingga kini masih ditolak banyak pihak mencakup perubahan pada empat pasal.
Perubahan yang memicu kontroversi tersebut ada pada pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan singkat terkait isi perubahan UU TNI.
1. Kedudukan TNI
Perubahan kedudukan TNI yang diatur dalam pasal 3 mengenai kedudukan TNI mengatur bahwa soal pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah presiden.

Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis kini menjadi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Tugas Pokok TNI
Terkait penambahan tugas pokok TNI dalam UU TNI, terdapat penambahan tugas baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai operasi militer selain perang (OMSP).
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Sedangkan di ayat selanjutnya terkait tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Jabatan Sipil
Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Di aturan yang lama lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, perubahan dalam UU TNI baru mengakomodasi anggota TNI akfif agar dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan padakementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, jika TNI aktif tetap mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut maka harus mereka tetap harus mundur atau pensiun.
4. Usia Pensiun TNI
Perubahan selanjutnya ada di Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun TNI.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
UU TNI terbaru melonggarkan batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Baca juga: Tuntutan Demo Tolak Pengesahan RUU TNI, Daftar Pasal Kontroversial hingga Tagar TolakRUUTNI Trending
Kemudian, batas usia pensiun perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Dampaknya Versi Pengamat
Pengamat menyebut penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.
Hal ini diungkapkan pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.
Ia mengatakan, revisi UU TNI berpotensi mengancam perekonomian Indonesia.
Pasalnya, penempatan TNI aktif di jabatan sipil di lembaga pemerintahan justru menimbulkan inefisiensi sumber daya.
Hal tersebut didasarkan pada gap keahlian militer yang berbeda dengan pekerjaan sipil, terutama dalam hal pengambilan keputusan.
"Jika semua masalah ditarik pada konteks keamanan dan pertahanan, terdapat risiko proses pembangunan akan bias kepentingan militer," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
UU TNI bermasalah secara ekonomi
Salah satu hal yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah jumlah kementerian lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
Jika sebelumnya anggota TNI aktif bisa mengisi di 10 kementerian/lembaga, dalam Revisi UU TNI akan bertambah menjadi 16.
Menurut Bhima, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif itu akan menimbulkan crowding out effect.
"Terjadi crowding out effect apabila TNI aktif boleh berbisnis karena militer mengambil porsi pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh pelaku swasta, UMKM, bahkan petani," jelas dia.
Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
Crowding out effect adalah konsep ekonomi yang menjelaskan bahwa peningkatan belanja pemerintah justru menggantikan dan menurunkan belanja sektor swasta, sehingga dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi.
Dia mencontohkan peran TNI ini dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu janji Presiden Prabowo Subianto.
Dalam program tersebut, Prabowo menunjuk TNI untuk terlibat aktif dan mengawasi jalannya MBG dengan dapur umum tersentralisasi dan food estate.
"Ini artinya ada potensi lapangan pekerjaan masyarakat diperebutkan militer aktif," ujarnya.
Di sisi lain, penempatan anggota TNI aktif di BUMN juga terbukti tidak berkorelasi dengan berbagai indikator kinerja baik sebagai PSO maupun penyumbang laba.
Menurut Bhima, penempatan TNI aktif di BUMN justru berpeluang sebabkan demoralisasi pada level manajerial dan staff BUMN lantaran puncak karier ditentukan oleh political appointee, bukan karena meritokrasi.
"Jika BUMN tidak memiliki konsep meritokrasi, dikhawatirkan brain drain akan merugikan BUMN itu sendiri," kata dia.
Berpeluang turunkan Foreign Direct Investment
Masalah Revisi UU TNI berikutnya dari sisi ekonomi adalah penurunan Foreign Direct Investment (FDI).
Ia menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena penempatan TNI aktif pada jabatan sipil memberikan kesan ekonomi kembali pada sistem komando, serta tidak didasarkan pada inovasi dan persaingan ketat.
"Efeknya, investor akan menimbang ulang berinvestasi di Indonesia, FDI bisa turun dan target Rp 3.414 triliun pada 2029 bakal sulit tercapai," jelas Bhima.
"Dengan tata kelola, korupsi, dan izin lingkungan yang bermasalah, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Vietnam dan China," imbuh dia.
Permasalahan ekonomi lainnya adalah umur pensiun TNI yang juga bakal diubah dalam UU TNI.
Bhima memperingatkan DPR untuk kembali mempertimbangkan keputusan tersebut, terutama dampaknya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Total belanja pegawai pemerintah tahun ini saja kan sudah tembus Rp 521,4 triliun atau meningkat tajam 85,5 persen dalam 10 tahun terakhir," tuturnya.
"Jika umur pensiun TNI ditambah, defisit APBN diperkirakan menembus 3 persen dalam waktu singkat yang artinya bisa melanggar konstitusi UU Keuangan Negara 2003," lanjutnya.
Alasan RUU Ditolak
Gelombang massa menolak pengesahan RUU TNI mulai terlihat sejak, Kamis (20/3/2025) sementara di medsos X (dulu Twitter) tagar #TolakRUUTNI masuk deretan trending topic.
Di X, sejumlah warga menggunakan tagar #TolakRUUTNI suasana demo hingga berbagai sikap terkait RUU TNI ini.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI bakal digelar di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025).
Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia (SI) Anas Robbani mengatakan, sebanyak 1.000 massa aksi akan merapat ke DPR pagi ini.
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Anas menyampaikan, titik kumpul demo hari ini berada di dua lokasi, yaitu Senayan, Jakarta Pusat dan DPR RI.
Massa aksi pada Rabu (18/3/2025) telah memblokir akses masuk Gedung DPR RI, menyusul keputusan DPR untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI pada hari ini.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin belum bisa memastikan apakah RUU TNI akan disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR hari ini.
Hasanuddin hanya menyampaikan bahwa RUU TNI sudah selesai dibahas dan tinggal dilanjut ke tahap II, yaitu dibacakan di rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Tuntutan demo tolak RUU TNI
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan, demo tolak RUU TNI hari ini akan diikuti oleh aliansi BEM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Satria menjelaskan, demo hari ini merupakan bentuk kekecewaan setelah protes masyarakat terkait RUU TNI di media sosial tidak digagas.
Menurutnya, DPR justru semakin ugal-ugalan dengan melakukan proses pengesahan RUU TNI di sidang paripurna.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar.
Namun, DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” terang dia.
Dikutip dari akun Instagram @bemsi.official, Kamis, demo tolak RUU TNI juga akan berlangsung di beberapa kota atau kabupaten wilayah lain.
Seruan aksi serentak ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan sebagainya.
Seruan massa aksi tersebut membawa tuntutan sebagai berikut:
- Menolak revisi UU TNI
- Menolak dwifungsi militer
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak
- Menuntut reformasi institusi TNI
- Membubarkan komando teritorial
- Mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.
Itulah tadi ulasan RUU TNI yang baru disahkan jadi Undang-Undang tentang apa dan dampaknya, cek juga kenapa ditolak dan 4 poin penting isi RUU TNI 2025.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.