Berita Nasional Terkini

Ramai Petisi Tolak RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Bantah akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Ramai petisi tolak RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bantah akan kembalikan dwifungsi militer.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai petisi tolak RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bantah akan kembalikan dwifungsi militer.

Rapat internal Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan TNI membahas RUU TNI menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan muncul petisi dan gerakan dengan tagar #TolakRUUTNI di media sosial.

Penolakan ini terkait dengan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI atau militer seperti era orde baru.

Baca juga: RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan tegas membantah kekhawatiran publik akan kembalinya dwifungsi militer, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebut bahwa Revisi UU TNI justru bertujuan membatasi, bukan memperluas peran militer dalam ranah sipil.

“Kalau kekhawatiran Indonesia (terkait RUU TNI) saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” kata Utut Adianto dalam konferensi pers di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Senada dengan Utut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan publik bahwa pasal-pasal dalam RUU TNI secara eksplisit menjamin supremasi sipil.

Ia kemudian mengajak masyarakat mencermati dan menilai sendiri revisi tersebut.

“Tentang dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata dia.

Dasco juga mengungkapkan bahwa rapat kerja dengan Panglima TNI pekan lalu membahas tentang komitmen TNI terhadap supremasi sipil dalam negara.

“Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam, itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” kata dia.

Baca juga: Alasan Hotel Mewah Fairmont Jakarta Jadi Tempat Rapat DPR RUU TNI, Sekjen: Sudah Sesuai Prosedur

Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan RUU TNI ini dilakukan terburu-buru.

Ia menjelaskan bahwa revisi tiga pasal tersebut telah melalui proses debat panjang antar fraksi.

"3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak dikebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi 1 dalam hal ini, tim perumus, tim sinkronisasi, dan kemudian PANJA, yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi I DPR Bantah RUU TNI akan Kembalikan Dwifungsi Militer: Justru untuk Membatasi

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved