Berita Nasional Terkini
RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.
TRIBUNKALTIM.CO - RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Dia mengatakan RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Baca juga: Perubahan Aturan Posisi Seskab Bikin Letkol Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI
Politisi PDIP itu lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.
Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.
Revisi UU TNI, Dasco Tegaskan Draf yang Beredar di Media Sosial Tidak Akurat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan draf resmi yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI di Komisi I DPR RI hanya mencakup tiga pasal, yaitu:
Pasal 3 ayat (2): Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Pasal 47: Mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.