Berita Viral

Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kontennya Dianggap Beri Dampak Negatif pada Palembang

Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumsel, kontennya dianggap beri dampak negatif pada Palembang.

Tribun Sumsel/Instagram @williesalim
WILLIE SALIM DILAPORKAN- Willie Salim (kiri) saat meraih penghargaan, dan momen Willie Salim (kanan) datang ke Palembang dengan menyiapkan daging sapi 200 kg untuk dimasak rendang di kuali besar di Benteng Kuto Besak (BKB), pada Selasa, 18 Maret 2025. Viral daging rendang yang dimasak Willie Salim mendadak hilang. Kini Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumsel. (Tribun Sumsel/Instagram @williesalim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumsel, kontennya dianggap beri dampak negatif pada Palembang.

Konten Willie Salim soal daging rendangnya hilang yang sedang masak di Palembang berbuntut panjang.

Warga Palembang marah karena imbas dari konten tersebut, nama kota Palembang menjadi negatif.

Bahkan warga Palembang ikut kena bullying di media sosial oleh netizen.

Baca juga: Helmy Yahya Sentil Willie Salim Soal 200 Kg Rendang Hilang di Palembang: Bukan Begitu Cara Cari Uang

Konten viral yang dibuat oleh kreator konten Willie Salim mengenai hilangnya 200 kg daging rendang saat dimasak di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang telah memicu reaksi keras dari warga Palembang

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025) malam. 

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Gustryan, yang mewakili kepentingan warga Palembang, dengan alasan konten tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta merusak citra dan nama baik masyarakat Palembang.

Gustryan menyatakan bahwa sebagai warga Palembang asli, ia merasa tidak terima dengan konten yang dibuat oleh Willie Salim

"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025)," ungkapnya.

Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa alat bukti yang telah diserahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel.

Ryan Gumay, selaku perwakilan hukum, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi kreator konten yang tidak mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial dari konten yang mereka buat. 

"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Ryan.

Laporan tersebut mengarah pada potensi tindak pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE.

Selain itu, viralnya konten ini juga memicu terbentuknya Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim

Koalisi ini berencana menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terhadap Willie Salim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved