Pilkada Tasikmalaya 2024
Putusan MK Terbaru Tak Pengaruhi Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024
Ai Diantani resmi ditetapkan KPU sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Ai Diantani resmi ditetapkan KPU sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024.
Pencalonan Ai Diantani tidak terpengaruh oleh putusan MK terbaru soal caleg terpilih tak boleh mundur karena ikut Pilkada.
Sebelumnya, suaminya, Ade Sugianto didiskualifikasi oleh MK dan Ai Diantani ditunjuk untuk maju sebagai calon Bupati di pemungutan suara ulang.
Karena itu, Ai harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada April 2025.
Penetapan ini dilakukan pada malam hari dihadiri perwakilan partai pengusung dari tiga calon yang bakal bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya.

Ya, Ai Diantani yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.
"Untuk hari ini Alhamdulillah sudah kita laksanakan penetapan calon pengganti yang dinyatakan dan sudah kita putuskan dan kita SK, kemudian hari ini juga dilanjutkan pelaksanaan nomor urut calon dan semuanya berjalan lancar," ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika memberikan keterangan kepada TribunPriangan.com, usai penetapan, Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan hasil barusan penetapan, bahwa nomor urut tidak berubah, masih sama dengan pelaksanaan kemarin pada waktu Pilkada serentak 2024.
Ketika ditanyai soal tentang putusan MK yang terbaru, Ami menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jabar hingga KPU RI menetapkan calon pengganti.
"Kita memutuskan ibu Ai ini sebagai pasangan calon semua persyaratan yang telah kita terima," ucap Ami.
Hal ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, dari keputusan PKPU nomor 8 tahun 2024, kemudian putusan MK juga nomor 132, serta berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 494.
"Dari semua hasil pemeriksaan dan koordinasi kita menyatakan bahwa beliau (Ai Diantani) memenuhi syarat terhadap apa yang hari ini ramai mengenai putusan MK terbaru," tegasnya.
Kondisi ini pun dari KPU sebelumnya sudah melakukan pendalaman, agar sesuai peraturan yang telah disampaikan ketika melakukan rapat pleno.
"Tentunya itu juga bahas dan kita dalami, tentu kita berkonsultasi dengan lembaga diatas kita KPU RI tentunya, dalam upaya pertimbangan juga dan memang sudah kita putuskan, bahwa putusan MK yang terbaru itu pada intinya membahas tentang calon legislatif terpilih," pungkasnya.
Ami pun menegaskan, itu mengkaji tentang yudisial review tentang UU 7 2017, sedangkan dalam proses UU pilkada tentang pengunduran diri dari anggota legislatif sudah ada putusannya nomor 33 tahun 2015.
Adapun tentang yudisial review mengenai UU nomor 8 2015 atas perubahan UU nomor 1 tahun 2015 dan itu akhirnya menjadi referensi dan pedoman untuk pilkada ini.
"Jadi konteksnya beda kalau yang terbaru mengenai UU pemilu, kalau yang tentang UU pilkada pengunduran diri anggota legislatif nomor 33 tahun, kalau ini calon terpilih yang belum dilantik," katanya.
Kans Ai Diantani jadi Bupati Wanita Pertama
Sosok Ai Diantani, maju PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 gantikan suaminya, Ade Sugianto, peluang jadi Bupati perempuan pertama.
Bupati Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, menargetkan istrinya, Ai Diantani, mencetak sejarah sebagai bupati perempuan pertama di daerahnya.
Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangannya dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
Ya, Ai Diantani, yang merupakan kader PDI-P sekaligus istri Ade, ditugaskan DPP PDI-P untuk kembali merebut kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya 2025.
Baca juga: Elin Septiani, Istri Aries Sandi Gagal Maju PSU Pilkada Pesawaran 2024, Supriyanto jadi Calon Bupati
Demi menjalankan amanah partai, Ai Diantani telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 sebelum mencalonkan diri dalam PSU tersebut.
"Saya yakin, PSU akan dimenangkan kembali. Saya juga siap pecahkan rekor. Selama ini kami sangat menerima putusan MK yang mengikat kepada seluruh warga negara," ujar Ade Sugianto kepada Kompas.com seusai mendampingi istrinya mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3/2025).

Saat pendaftaran, Ade dan Ai menunjukkan kemesraan. Ade membukakan pintu mobil lawasnya untuk sang istri sebelum duduk di bangku kemudi, sementara Ai duduk di sampingnya.
Ade pun sempat berbincang dengan Kompas.com dan mempersilakan istrinya untuk diwawancarai.
"Silakan, silakan. 'Mah, Mamah, buka kaca jendelanya sebentar.' Silakan, istri saya sudah diwakafkan menjadi pemimpin dan pelayan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ade sambil bersandar di pintu mobil di samping istrinya.
Ade berharap, jika istrinya memenangkan PSU Tasikmalaya 2025, pemerintahan yang dipimpinnya akan lebih baik dibanding para kepala daerah sebelumnya, termasuk dirinya sendiri.
Ia menilai Ai telah memahami kondisi pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya setelah belasan tahun mendampinginya menjabat sebagai anggota DPRD, Wakil Bupati, dan Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
"Tentunya akan saya bimbing juga saat terpilih nanti dan tentu akan lebih baik dari kepala daerah sebelumnya, termasuk akan lebih baik dari saya sendiri," tegasnya.
Ai Diantani Minta Doa dan Dukungan
Sementara itu, Ai Diantani meminta doa dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar dapat menjalankan amanah sebagai kepala daerah dengan baik. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memastikan seluruh pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya berjalan optimal.
"Paling penting, doakan saya juga selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan amanah rakyat ini. Juga bisa menjalankan amanah dengan baik," ujar Ai kepada Kompas.com, didampingi suaminya.
Sebelumnya, Ai Diantani, istri Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, resmi menggantikan suaminya sebagai calon bupati setelah putusan MK mendiskualifikasi kemenangan Ade dalam Pilkada 2024.
Ai bersama pasangannya, Iip Miftahul Paos, mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan diantar oleh Ade dan tim pemenangan partai koalisinya, Minggu (9/3/2025). Pasangan ini tetap mendapat dukungan dari koalisi yang mengusung Ade dalam Pilkada 2024, yakni PDI-P, PKB, Nasdem, serta partai non-parlemen PBB, dalam PSU 2025.
Profil Ai Diantani
Ai Diantani sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya 1 selama 2 periode, yaitu 2019-2024 dan 2024-2029.
Ia merupakan kelahiran Tasikmalaya 23 Desember 1974. Lulus dari SMA Islam Cipasung pada 1992, kemudian menyelesaikan S1 di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya (2009-2013) serta S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2014-2019.
Pernikahannya dengan Ade Sugianto membuahkan 3 orang anak, yaitu Leonnora Vern Sugianto, Alferio Yugo Sugianto dan Meitrie Violetta Sugianto.
Pendaftaran Diterima KPU
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pendaftaran pasangan Ai-Iip telah resmi diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
"Berkas dinyatakan lengkap saat pendaftaran, tinggal pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan pada hari Rabu (12/3/2025) di RSUD KHZ Mustofa, Singaparna, Tasikmalaya," jelas Ami.
Dengan pencalonan Ai Diantani dalam PSU Tasikmalaya 2025, Kabupaten Tasikmalaya berpotensi mencatat sejarah baru dengan kehadiran bupati perempuan pertama di daerah tersebut.
Jadwal dan Tahapan PSU Tasikmalaya 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk enam daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dalam surat itu dijelaskan tahapan PSU, mulai dari pendaftaran pasangan calon yang sudah dilakukan pada 9 Maret 2025, kemudian pemeriksaan administrasi dan kesehatan hingga 22 Maret, serta penetapan nomor urut pasangan pada 23 Maret 2025.
Masa kampanye, kata dia, masing-masing pasangan calon diberikan waktu 21 hari, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Inilah Sosok Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto di PSU Tasikmalaya 2025
"Kampanye dari 26 Maret 2025 - 15 April 2025. Kemudian masa tenang 3 hari dari 16 April 2025 - 18 April 2025," ujar Ahmad, Senin (10/3/2025).
KPU juga telah menjadwalkan tahap persiapan pemungutan suara yang diawali dengan pengumuman dan pemberitahuan TPS yakni pada 15-18 April, penyampaian formulir C pemberitahuan 16-18 April dan penyiapan TPS pada 18 April.

"Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025," katanya.
"Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April," tambahnya.
Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.
Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU pada 21 April - 2 Mei.
Adapun penetapan calon terpilih, akan dilakukan paling lama 3 hari jika tidak ada permohonan perselisihan hasil ke MK.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca-MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU," katanya.
Tahapan:
1. Pendaftaran Pasangan Calon: 9 Maret 2025
2. Pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan: Hingga 22 Maret 2025
3. Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 23 Maret 2025
4. Masa Kampanye: 26 Maret - 15 April 2025 (21 hari)
5. Masa Tenang: 16 - 18 April 2025 (3 hari)
6. Pengumuman dan Pemberitahuan TPS: 15 - 18 April 2025
7. Penyampaian Formulir C Pemberitahuan: 16 - 18 April 2025
8. Penyiapan TPS: 18 April 2025
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 April 2025 (bisa diperpanjang hingga 20 April 2025 jika belum selesai)
10. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 - 25 April 2025
11. Penyampaian & Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS ke PPS: 20 - 22 April 2025
12. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK: 20 - 24 April 2025
13. Pengumuman Rekapitulasi Hasil di Tingkat Kecamatan: 20 - 26 April 2025
14. Penyampaian & Penerimaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ke KPU: 20 - 22 April 2025
15. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten & Penetapan Hasil Pemilihan: 21 - 26 April 2025
16. Pengumuman Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten di Laman KPU: 21 April - 2 Mei 2025
17. Penetapan Calon Terpilih:
- Tanpa Perselisihan Hasil di MK: Paling lama 3 hari setelah MK memberi pemberitahuan ke KPU
- Pasca Putusan MK (jika ada perselisihan): Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Profil Ai Diantani, Istri Ade Sugianto yang 2 Periode Jadi Anggota DPRD, Diusung PDIP Jadi Cabup
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Umumkan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Mulai Kampanye hingga Penetapan Calon Terpilih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digantikan Istrinya di Pilkada Ulang Tasikmalaya, Ade Sugianto: Saya Siap Pecahkan Rekor"
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul RESMI, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto Dalam PSU Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.