Berita Kutim Terkini
Distransnaker Kutim Kaltim Bentuk Posko Pengaduan dan Konsultasi THR
Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, membentuk posko pengaduan dan konsultasi mengenai tunjangan hari raya
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, membentuk posko pengaduan dan konsultasi mengenai tunjangan hari raya (THR).
Distransnaker Kutim telah mengedarkan surat terkait pembayaran THR bagi perusahaan untuk karyawannya se-Kutai Timur.
Menurut surat edaran tersebut, perusahaan bisa membayarkan THRnya mulai dari tanggal 17 Maret 2025.
Selain itu, Distransnaker Kutim juga melakukan monitoring ke perusahaan dan memaatikan THR terbayarkan kepada karyawannya sebelum hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Inilah Cara Menghitung Pajak THR 2025, Hitung di Aplikasi Kalkulator Pajak di kalkulator.pajak.go.id
"Kami keliling memonitoring perusahaan terkait pembayaran THR, diantaranya ke Sangkulirang, subcon perusahaan PT GAM, alfamidi dan indomaret sert perusahaan lainnya," ujar Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, Selasa (25/3/2025).
Tak hanya itu, bagi masyarakat Kutai Timur yang menjadi pekerja di perusahaan dan belum mendapatkan THR atau tidak dibayarkan THRnya bisa mendatangi poako pengaduan di Kantor Distransnaker Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Masyarakat juga bisa mengadukan dan konsultasi tentang THR melalui link https://form.gle/ED8U41f3ZQN9PVuV8 atau barcode yang tertera di depan posko pengaduan.
Ia juga menerima pengaduan terkait bonus hari raya (BHR) yang diberlakukan kepada ojek online (ojol) meskipun di Kutai Timur belum diberlakukan.
Baca juga: Tips Bijak Kelola Uang THR ala Mahasiswa
"BHR ini informasinya melalui pusat langsung yang menyalurkan, tetapi bisa saja mengisi form dari Kutai Timur, harapannya agar di tahun selanjutnya BHR diberikan ojol di Kutai Timur," pungkasnya. (*)
Distransnaker
Kutai Timur
Kalimantan Timur
Tunjangan Hari Raya
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
| Bupati Kutim Kaji WFH ASN, Khawatir Pegawai Malah Berwisata Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Isu Pembatasan BBM di Kutim Dibantah, Disperindag Soroti Lonjakan Harga Plastik Hingga 50 Persen |
|
|---|
| Atap Bocor hingga Pedagang Liar, Disperindag Kutim Siapkan Kajian Penataan Pasar |
|
|---|
| TPP PNS dan PPPK Kutim Anjlok, Ini Penjelasan Bupati Ardiansyah Sulaiman |
|
|---|
| Bupati Kutim Ardiansyah Kukuhkan APPISTA, PAD Pasar Induk Sangatta Naik hingga Rp1,03 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250325-Kepala-Distransnaker-Kutim-Roma-Malau.jpg)