Berita Nasional Terkini

Inilah Cara Menghitung Pajak THR 2025, Hitung di Aplikasi Kalkulator Pajak di kalkulator.pajak.go.id

Inilah cara menghitung pajak THR 2025. Hitung di aplikasi kalkulator pajak di kalkulator.pajak.go.id

Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Inilah cara menghitung pajak THR 2025. Hitung di aplikasi kalkulator pajak di kalkulator.pajak.go.id. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara menghitung pajak THR 2025.

Hitung di aplikasi kalkulator pajak di kalkulator.pajak.go.id

Ini cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.

Berapa potongan THR Anda? Cek dengan cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.

Baca juga: Imbauan Sri Mulyani Terkait Pencairan THR PNS di Daerah, Minta Kepala Daerah Segera Terbitkan Perda

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pendistribusian THR sudah mulai dilakukan di pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Selain menyenangkan, ternyata THR memiliki manfaat yang sangat besar yaitu sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama mudik dan libur lebaran.

Dengan begitu, harapannya di tahun 2025 ini pertumbuhan ekonomi dapat mencapai target 5,2 persen.

PAJAK THR 2025 - Ilustrasi. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
PAJAK THR 2025 - Ilustrasi. Inilah cara menghitung pajak THR 2025 sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.(Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Awal Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kilas balik setahun yang lalu, saat pertama kalinya para pegawai menyuarakan kegelisahannya ketika menerima THR tahun 2024.

For You Page TikTok saya dipenuhi dengan tagar pajak, tagar THR, serta beberapa reaction kawan pajak setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR di saat itu.

Tidak sedikit yang meninggalkan jejak komentar untuk menunjukkan kekecewaannya terhadap ketentuan PPh Pasal 21 yang baru empat bulan berlaku saat itu.

Dikutip dari pajak.go.id, setahun yang lalu merupakan awal masa berlakunya ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. 

Tarif TER berlaku sejak Januari 2024. Sebulan-dua bulan, mungkin pegawai penerima penghasilan tidak begitu sadar dengan perubahan ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved