Pilkada Parigi Moutong 2024

Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 Lengkap Daftar 4 Calon Bupati, Tak Ada Nama Ibrahim Hafid

Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 dan daftar 4 calon Bupati, tak ada nama Ibrahim Hafid.

Instagram/kpukabparigimoutong
PSU PARIGI MOUTONG - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @kpukabparigimoutong. Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024. (Instagram/kpukabparigimoutong) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 dan daftar 4 calon Bupati, tak ada nama Ibrahim Hafid.

Secara resmi KPU Parigi Moutong menetapkan empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024.

Sesuai jadwalnya, PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 berlangsung pada 16 April 2025.

Ya, terdapat perubahan jadwal pemungutan suara ulang untuk PSU Parigi Moutong, yang semula 19 April dimajukan menjadi 16 April.

Hal tersebut sesuai dengan informasi di Instagram resmi @kpukabparigimoutong.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Palopo 2024 dan Daftar 4 Calon Wali Kota, Naili Gantikan Trisal Tahir

Sosok Ibrahim Hafid batal maju usai Amrullah didiskualifikasi dari calon Bupati.

Calon Wakil Bupati Ibrahim Hafid memilih tak bertarung di pemungutan suara ulang Pilkada Parigi Moutong 2024.

Ya, Ibrahim Hafid memutuskan bergabung dan memenangkan pasangan calon bupati lain.

PSU PARIGI MOUTONG - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @kpukabparigimoutong. Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024. (Instagram/kpukabparigimoutong)
PSU PARIGI MOUTONG - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @kpukabparigimoutong. Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024. (Instagram/kpukabparigimoutong) (Instagram/kpukabparigimoutong)

Diketahui, Ibrahim Hafid sebelumnya berpasangan Amrullah Almahdaly di Pilkada Parigi Moutong 2024.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi kemudian mendiskualifikasi Amrullah.

Atas keputusan itu, Ibrahim Hamid bersama koalisi yang terdiri dari Nasdem PSI dan Gelora harus mencari pasangan baru.

Hingga KPU Parigi Moutong menutup masa pendaftaran, koalisi pasangan nomor urut 5 itu tak kunjung datang menyetor dokumen.

Sehingga kini, hanya ada 4 paslon yang resmi ditetapkan KPU Parigi Moutong untuk maju di PSU.

"Mencermati situasi dengan pertimbangan mendalam, maka saya memutuskan untuk tidak maju dalam kontestasi jilid 2 Pilkada ini,” ujar Ibrahim dalam pernyataan tertulisnya diterima TribunPalu.com, Selasa (11/3/2025).

Ibrahim menyerukan kepada seluruh tim relawannya untuk mendukung dan memenangkan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid pada pencoblosan ulang.

Keputusan ini, menurutnya, merupakan hasil aspirasi tim relawan dari tingkat kecamatan hingga desa yang tidak dapat diabaikan.

 “Selama 10 tahun bersama di DPRD Sulawesi Tengah, saya mengenal sosok Erwin Burase sebagai pemimpin yang layak,” tutur Ibrahim.

Daftar calon Bupati dan wakilnya di PSU Pilkada Parigi Moutong 2024

Nomor urut 1: Badrun Nggai dan Muslih 

Nomor urut 2: Nur Rahmatu dan Arman

Nomor urut 3: Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir

Nomor urut 4: H. Erwin Burase dan Abdul Sahid

Berikut adalah jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 :

1. Penyusunan Anggaran, Tahapan, dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK  
  4 Maret 2025 – 16 April 2025  

2. Sosialisasi Pelaksanaan PSU kepada Parpol, Paslon, Pemilih, dan Pemangku Kepentingan  
    7 Maret 2025 – 15 April 2025  

3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc  
    7 Maret 2025 – 30 April 2025  

4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan  
    4 Maret 2025 – 15 April 2025  

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon  
    4 Maret 2025 – 7 Maret 2025  

6. Pendaftaran Pasangan Calon/Pergantian Calon Terdiskualifikasi  
    8 Maret 2025 – 10 Maret 2025  

7. Perpanjangan Pendaftaran Paslon/Pergantian Calon Terdiskualifikasi  
    14 Maret 2025 – 16 Maret 2025

8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon  
    9 Maret 2025 – 17 Maret 2025  

9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Paslon  
     23 Maret 2025  

10. Kampanye atau Debat Publik  
     26 Maret 2025 – 12 April 2025  

11. Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik  
     30 Maret 2025 – 12 April 2025  

12. Masa Tenang  
     13 April 2025 – 15 April 2025  

13. Pemungutan Suara Ulang (PSU)  
    16 April 2025  

14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara  
    17 April 2025 – 24 April 2025  

15. Penetapan Calon Terpilih  

Belum Penuhi Masa Jeda, Amrullah S. Kasim Almahdaly Dicoret dari Pilkada Parigi Moutong 2024

Dilansir laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Suara Paslon Nomor Urut 5 Dibatalkan

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Arief juga menyebut bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly telah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025.

Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status mantan terpidana yang dimilikinya Amrullah S. Kasim Almahdaly harus telah pula memenuhi jeda "masa tunggu" selama 5 (lima) tahun sejak masa pidana serta mengumumkan status pidana yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat. 

Dengan demikian, proses pendaftaran calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

PSU dalam 60 Hari

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly. Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon Bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Selain itu, pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

 Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana.

 Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Batal Maju PSU Pilkada Parigi Moutong 2024, Ibrahim Hafid Gabung Pemenangan Erwin-Sahid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved