Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Kaltim Bakal Tertibkan Aset Daerah di Citra Niaga, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti penyalahgunaan aset daerah di kawasan Citra Niaga
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti penyalahgunaan aset daerah di kawasan Citra Niaga.
Sejumlah pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) justru tidak menempati lapaknya sendiri.
Sebagian besar lapak yang seharusnya digunakan oleh pemegang izin malah diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain.
Bahkan hal ini sempat menjadi temuan Walikota Samarinda, Andi Harun saat inspeksi dadakan (sidak) beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa aset pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara tidak sah.
Baca juga: Pemkot Samarinda Kembalikan Fungsi Kawasan Citra Niaga dan Tegakkan Aturan
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa para penyewa lapak yang telah berjualan bertahun-tahun di lokasi tersebut, berpotensi tergeser jika pemilik SKTUB yang sah mengambil kembali haknya.
Namun, ia menegaskan bahwa yang akan ditertibkan adalah kepemilikan SKTUB yang menyalahgunakan aturan.
"Katakanlah si A wajib melaksanakan sebagaimana perjanjian. Jadi, kalau ada penyewa yang khawatir tergeser, itu bukan alasan yang bisa membenarkan tindakan ini. Karena ini bukan soal penyewa, tapi soal pemilik SKTUB yang menjual atau menyewakan aset yang bukan haknya," ujar Yusdiansyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar lapak yang ada saat ini tidak lagi dikelola oleh pemilik SKTUB yang sah.
“Selama ini hampir 70 persen lapak dikelola pihak lain, bukan pemilik SKTUB aslinya. Masih mending jika disewakan, tapi kalau diperjualbelikan bagaimana," tambahnya.
Saat ini, BPKAD Samarinda telah meminta data dari Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengidentifikasi siapa saja pemegang SKTUB yang masih sesuai dengan perizinan awal.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, maka izin SKTUB bisa dicabut.
Yusdi menjelaskan bahwa beberapa pemegang SKTUB telah bersurat kepada Pemkot untuk meminta bantuan terkait kejelasan status mereka.
Namun, menurut Yusdiansyah, surat tersebut belum sampai ke pihaknya secara resmi.
Sebelumnya, Yusdi mengatakan bahwa langkah ini diambil guna menertibkan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengembalikan fungsi asli kawasan Citra Niaga.
Legislator Kaltim Puji Langkah Berani Wali Kota Andi Harun Bangun Sekolah Terpadu di Samarinda |
![]() |
---|
Tambang Dekat Sekolah dan Rumah di Samarinda, Inspektur Kaltim akan Sidak |
![]() |
---|
Razia Rutin di Lapas Kelas IIA Samarinda di Blok Hunian WBP, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Turnamen Padel Piala Panglima TNI di Samarinda, Digemari Banyak Kalangan |
![]() |
---|
HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah di Samarinda, 5.000 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.