Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Kaltim Bakal Tertibkan Aset Daerah di Citra Niaga, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti penyalahgunaan aset daerah di kawasan Citra Niaga

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DISALAGUNAKAN - Potret deretan lapak di kawasan Citra Niaga Samarinda, Kaltim, Rabu (26/3/2025). Setelah rampung direvitalisasi, Pemkot akan menertibkan kawasan Citra Niaga dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset daerah dan mencegah penyalahgunaan izin SKTUB. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti penyalahgunaan aset daerah di kawasan Citra Niaga.

Sejumlah pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) justru tidak menempati lapaknya sendiri.

Sebagian besar lapak yang seharusnya digunakan oleh pemegang izin malah diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain. 

Bahkan hal ini sempat menjadi temuan Walikota Samarinda, Andi Harun saat inspeksi dadakan (sidak) beberapa waktu lalu. 

Ia menegaskan bahwa aset pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara tidak sah.  

Baca juga: Pemkot Samarinda Kembalikan Fungsi Kawasan Citra Niaga dan Tegakkan Aturan

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa para penyewa lapak yang telah berjualan bertahun-tahun di lokasi tersebut, berpotensi tergeser jika pemilik SKTUB yang sah mengambil kembali haknya. 

Namun, ia menegaskan bahwa yang akan ditertibkan adalah kepemilikan SKTUB yang menyalahgunakan aturan.  

"Katakanlah si A wajib melaksanakan sebagaimana perjanjian. Jadi, kalau ada penyewa yang khawatir tergeser, itu bukan alasan yang bisa membenarkan tindakan ini. Karena ini bukan soal penyewa, tapi soal pemilik SKTUB yang menjual atau menyewakan aset yang bukan haknya," ujar Yusdiansyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar lapak yang ada saat ini tidak lagi dikelola oleh pemilik SKTUB yang sah. 

“Selama ini hampir 70 persen lapak dikelola pihak lain, bukan pemilik SKTUB aslinya. Masih mending jika disewakan, tapi kalau diperjualbelikan bagaimana," tambahnya.  

Saat ini, BPKAD Samarinda telah meminta data dari Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengidentifikasi siapa saja pemegang SKTUB yang masih sesuai dengan perizinan awal.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, maka izin SKTUB bisa dicabut.  

Yusdi menjelaskan bahwa beberapa pemegang SKTUB telah bersurat kepada Pemkot untuk meminta bantuan terkait kejelasan status mereka.

Namun, menurut Yusdiansyah, surat tersebut belum sampai ke pihaknya secara resmi.  

Sebelumnya, Yusdi mengatakan bahwa langkah ini diambil guna menertibkan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengembalikan fungsi asli kawasan Citra Niaga.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved