Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Kaltim Bakal Tertibkan Aset Daerah di Citra Niaga, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menyoroti penyalahgunaan aset daerah di kawasan Citra Niaga

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DISALAGUNAKAN - Potret deretan lapak di kawasan Citra Niaga Samarinda, Kaltim, Rabu (26/3/2025). Setelah rampung direvitalisasi, Pemkot akan menertibkan kawasan Citra Niaga dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset daerah dan mencegah penyalahgunaan izin SKTUB. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Tak hanya soal lapak. penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi space kios yang telah diizinkan.

Baca juga: Satpol PP Kota Samarinda Bongkar Bangunan Liar di Lorong-lorong Citra Niaga

Mengingat bahwa kawasan Citra Niaga terbagi menjadi dua peruntukan utama, yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) dan SKTUB. 

“Memang untuk jumlah SKTUB yang telah dikeluarkan belum dapat dipastikan secara tepat karena terdapat perbedaan antara izin resmi dengan kondisi aktual di lapangan. Namun jika pemilik baik HGB atau SKTUB melebihi batas izin yang telah diberikan, maka Pemkot akan menertibkan,” demikian Yusdi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved