Berita Nasional Terkini
Ferry Irwandi Turun Aksi Bersama Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR RI
Ferry Irwandi turun aksi bersama mahasiswa tolak pengesahan RUU TNI di gedung DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Konten kreator, Ferry Irwandi turun aksi bersama mahasiswa tolak pengesahan RUU TNI di gedung DPR RI.
Adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang didemo kelompok mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025) sore.
Dari pantauan media, founder Malaka Project, Ferry Irwandi itu terlihat memakai pakaian serba hitam.
Tak hanya dia, ratusan mahasiswa lainnya juga kompak memakai pakaian serba hitam. Hal itu sebagai bentuk protes dan berduka terhadap pengesahan RUU TNI.
Baca juga: Respons Demo Penolakan UU TNI, Ketua DPRD Balikpapan Janji Gelar RDP usai Lebaran
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti Presiden RI Prabowo Subianto yang hanya diam mengenai pengesahan RUU TNI. Padahal, mereka menyebut kondisi negara sudah kacau.
"Negara kita udah kacau balau, investor sudah banyak kabur. Presiden hanya diam. Sebenarnya presiden mewakili siapa," ucap sang orator.
Orator juga mengajak mahasiswa untuk terus bergerak bersama menyuarakan penolakan RUU TNI. Menurut orator, suara setiap orang berharga untuk terlepas dari Indonesia Gelap.
"Suara-suara kalian saat ini dan nanti yang akan membuat memilih bergerak karena semua akan menjadi saksinya. Untuk itu saya mengajak semuanya untuk mengajak kebaikan agar Indonesia keluar dari Indonesia gelap," tutupnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.
Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca juga: Serba-serbi Demo Tolak UU TNI: Kepala Polisi Diinjak-injak, Mahasiswa Antre McD Ditangkap
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.