Berita Nasional Terkini
Viral THR Driver Ojol Cuma Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Kemenaker dan Aplikator
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bMenjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bagi ojol
Maxim
BHR diberikan kepada pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
BHR juga diberikan kepada pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, serta tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1.200.000.
Diberikan pada 21-24 Maret 2025.
Jumlah penerima sebanyak ribuan mitra.
Lebih lanjut Noel melanjutkan, diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan Driver Ojol dan Kurir Online
Sebelumnya, puluhan driver dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran BHR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan bahwa perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor, padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily pada Selasa.
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenaker dan Aplikator Usai Terima Laporan Soal THR Ojol Rp 50 Ribu "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.