Berita Nasional Terkini
Viral THR Driver Ojol Cuma Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Kemenaker dan Aplikator
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bMenjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bagi ojol
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, polemik mengenai pemberian THR bagi driver ojek online (ojol) kembali mencuat.
Para pengemudi ojol dan kurir online mengeluhkan besaran THR yang diterima, di mana mereka protes karena hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
Hal itu disebut tak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online (ojol) dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan.
Baca juga: Biodata Romo Syafii, Wakil Menteri Agama Viral Sebut Ormas Minta THR Merupakan Budaya Lebaran
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50 ribu terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50 ribu merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah. Sehingga ia berharap para driver dan kurir online juga memahami soal status itu.

"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Ketentuan Pembayaran BHR dari Aplikator
Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab, dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian Pembayaran BHR oleh Masing-Masing Platform:
Gojek
BHR diberikan berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
Untuk roda dua, BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 900.000.
Untuk roda empat, BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000.
Dicairkan pada 22-24 Maret 2025.
Jumlah penerima ratusan ribu (pastinya tidak dijabarkan).
Grab
BHR diberikan berdasarkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
Untuk roda dua, BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 850.000.
Untuk roda empat, BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000.
Dicairkan pada 23-24 Maret 2025.
Jumlah penerima hampir 500.000 mitra.
Maxim
BHR diberikan kepada pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
BHR juga diberikan kepada pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, serta tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1.200.000.
Diberikan pada 21-24 Maret 2025.
Jumlah penerima sebanyak ribuan mitra.
Lebih lanjut Noel melanjutkan, diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan Driver Ojol dan Kurir Online
Sebelumnya, puluhan driver dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran BHR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan bahwa perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor, padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily pada Selasa.
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenaker dan Aplikator Usai Terima Laporan Soal THR Ojol Rp 50 Ribu "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.