Kamis, 28 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Disdukcapil Berau Tegaskan Seluruh Layanan Kependudukan Gratis

Disdukcapil Berau mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan Disdukcapil Berau tak dipungut biaya. 

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Disdukcapil Berau ditargetkan merampungkan perekaman KTP elektronik hingga tahun 2020 mendatang. Selain KTP elektronik, Disdukcapil juga diminta untuk memaksimalkan layanan KIA. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Disdukcapil Berau mengingatkan masyarakat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur bahwa pelayanan Disdukcapil Berau tidak dipungut biaya. 

Hal itu dijelaskan Kepala Disdukcapil David Pamuji, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025 tahun 2025 menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

"Setiap pejabat dan petugas pada desa kelurahan, kecamatan, UPTD, instansi pelaksana yang memerintahkan dan memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan serta penerbitan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (26/3/2025)

Selain itu kata dia apa bila terbukti petugas disdukcapil melakukan tindakan pungli berkelanjutan bisa mendapatkan denda paling banyak Rp 75 juta serta masyarakat dilarang melakukan segala bentuk penyuapan, gratifikasi.

Pengurusan akte kelahiran di Knator Disdukcapil Berau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukan, rencananya, Disdukcapil akan menjadikan Kartu Identitas Anak sebagai salah satu syarat masuk sekolah.
Pengurusan akte kelahiran di Kantor Disdukcapil Berau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukan, rencananya, Disdukcapil akan menjadikan Kartu Identitas Anak sebagai salah satu syarat masuk sekolah. (tribunkaltim.co/Geafry Necolsen)


"Terutama tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk memberikan, uang, barang atau fasilitas lain kepada pegawai yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," ucapnya. 

Menurutnya seluruh pegawai di Disdukcapil Berau wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku tanpa adanya permintaan imbalan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Cek Pencairan BPNT Tahap 2 dan PKH Maret 2025, NIK KTP Penerima Via HP di cekbansos.kemensos.go.id

Dijelaskannya seluruh pengurusan dokumen Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis), masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui aplikasi "Sipenyu Beramal".

"Atau datang langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Berau atau ke kecamatan atau melaui petugas register kampung," imbuhnya. 

David menegaskan apa bila menemukan praktek pungli (pungutan liar), gratifikasi dan penyuapan dalam pengurusan dokumen kependudukan diharapkan untuk melaporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau

Call Center Disdukcapil Berau di Nomer 081348298488, 08115319955, 08115319944 Melalui Aplikasi "SIPENYU BERAMAL" di menu konsultasil aduan atau saya Kepala Disdukcapil Berau 081329653992 E. Email simp...@gmail.com, hingga pengaduan online melalui system SP4N LAPOR," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved