Rabu, 22 April 2026

Berita Berau Terkini

Disdukcapil Berau Tegaskan Layanan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

Disdukcapil Kabupaten Berau menegaskan bahwa layanan dokumen kependudukan gratis.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Disdukcapil Berau
PUNGUTAN LIAR - Imbauan dari kepala Disdukcapil Kabupaten Berau tentang jam operasional selama Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah dan pungutan liar. Disdukcapil Berau menegaskan bahwa layanan dokumen kependudukan gratis.(HO/DISDUKCAPIL BERAU)  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Disdukcapil Berau menegaskan bahwa pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tak dipungut biaya alias gratis. 

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

"Setiap pejabat dan petugas pada desa kelurahan, kecamatan, UPTD, instansi pelaksana yang memerintahkan dan memfasiitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan serta penerbitan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama enam tahun," kata Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji kepada TribunKaltim.co, Rabu (26/3/2025).

Apabila petugas Disdukcapil terbukti melakukan tindakan pungli berkelanjutan, mereka bisa mendapatkan denda paling banyak Rp75 juta serta masyarakat dilarang melakukan segala bentuk penyuapan, gratifrkasi.

"Terutama tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk memberikan, uang, barang atau fasilitas lain kepada pegawai yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," ucapnya. 

Baca juga: Disdukcapil Berau Anggarkan Pengadaan 5 Set Peralatan Perekaman dan Pencetakan Dokumen Kependudukan

Menurutnya, seluruh pegawai di Disdukcapil Berau wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku tanpa adanya permintaan imbalan dalam bentuk apapun.

Seluruh pengurusan dokumen Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis), masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui aplikasi "Sipenyu Beramal".

"Atau datang langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Berau atau ke kecamatan atau melaui petugas register kampung," imbuhnya. 

Baca juga: TRC Disdukcapil Berau Telah Bergerak Cepat Memfasilitasi Dokumen Khusus saat Warga Tertimpa Musibah

David menegaskan, apabila menemukan praktek pungli (pungutan liar), gratifikasi dan penyuapan dalam pengurusan dokumen kependudukan diharapkan untuk melaporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau.

"Call Center Disdukcapil Berau di Nomer 081348298488, 08115319955, 08115319944 melalui aplikasi "SIPENYU BERAMAL" di menu konsultasil aduan atau saya Kepala Disdukcapil Berau 081329653992, e-mail simpenduk@gmail.com, hingga pengaduan online melalui system SP4N LAPOR," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved