Idul Fitri 2025
Warga Kaltim Dapat 3 THR Spesial Idul Fitri 2025 dari Pemprov Kaltim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan!
Inilah 3 THR yang didapatkan warga Kalimantan Timur spesial Idul Fitri 2025, di antaranya ada pemutihan pajak kendaraan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inilah 3 THR yang didapatkan warga Kalimantan Timur spesial Idul Fitri 2025, di antaranya ada pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi Tunjangan Hari Raya (THR) istimewa bagi masyarakat dalam momen Idul Fitri 2025.
Bukan dalam bentuk uang, tetapi THR tersebut dalam bentuk tiga kebijakan istimewa bagi masyarakat Kaltim.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Gubernur Rudy Masud dan Wagub Seno Aji Gelar Open House Idul Fitri, Masyarakat Kaltim Diundang
Adapun tiga 'THR' tersebut adalah; Pertama pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Rudy Masud mengatakan kebijakan ini sudah diberikan sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.

"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," ujar Rudy Masud dalam kegiatan open house di Odah Etam, Senin (31/3/2025).
Selain untuk meringankan beban masyarakat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor.
Kemudian kebijakan kedua yaitu gratis sewa kios selama enam bulan, mulai April sampai September 2025.
Kebijakan ini diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyewa kios, lapak dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Program ini mencakup berbagai lokasi, termasuk area yang berada di beberapa SKPD dan 488 Kaltin yang ada di 243 SMA dan SMK se Kaltim.
"Pembebasan sewa kios dan lapak diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang di tengah tantangan ekonomi," ujar Rudy Masud.
Kemudian ketiga gratis masuk tempat rekreasi yang dikelola Pemprov Kaltim.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025 mendatang.
Beberapa lokasi yang dapat dikunjungi secara gratis adalah Museum Mulawarman Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara serta Pusat Penangkaran Rusa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.