Berita Nasional Terkini
Gaji 13 Tahun 2025 Kapan Cair? Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 Lengkap dengan Besarannya
Gaji 13 tahun 2025 kapan cair? Jadwal pencairan gaji 13 dan 14, lengkap dengan besarannya
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 tahun 2025 kapan cair?
Simak informasi lengkap seputar gaji 13 tahun 2025, mulai dari jadwal pencairan hingga besarannya.
Pemerintah mengumumkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca juga: Resmi! Terjawab Gaji 13 2025 Kapan Cair, Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 Lengkap Besaran
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5).
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.
Baca juga: THR PNS, Pensiunan dan PPPK 2025 Cair, Cek Besarannya dan Info Taspen Terbaru Gaji 13 ASN Sesuai PP
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250404_gaji-13-2025-kapan-cair_gaji-14_jadwal-pencairan.jpg)