Berita Nasional Terkini
Prediksi Waktu Pencairan dan Besaran Terbaru Gaji 13 2025, Kapan Cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Gaji 13 2025 kapan cair? cek prediksi tanggal dan berapa besaran terbaru tahun ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 2025 kapan cair? cek prediksi tanggal dan berapa besaran terbaru tahun ini.
Informasi seputar gaji 13 2025 kapan cair memang belum dirilis secara resmi, namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Jika mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.
Menkeu Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Baca juga: Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).
Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.