Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pelaku Pengeroyokan Terhadap 2 PNS di Samarinda Seberang Diamankan Polisi

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua PNS di Samarinda Seberang Kalimantan Timur diamankan polisi.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Samarinda Seberang
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua PNS pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Jati, RT 27, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka berhasil diamankan Reskrim Polsek Samarinda Seberang kurang lebih 24 jam. (HO/POLSEK SAMARINDA SEBERANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Supriyadi Masan Wolo (38) dan Karlan Hasan (23) berhasil diamankan Reskrim Polsek Samarinda Seberang kurang lebih 24 jam. 

Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial PB, SK (23), EB (25). 

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa dua orang PNS tersebut terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Jati, RT 27, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Seberang melalui Kasat Reskrim Ipda Rizky Tovas menyampaikan, korban saat itu sedang berada di dalam rumah.

Tidak lama kemudian, seorang yang berinisial PB (29) bersama empat orang rekannya langsung melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Pelaku Paman Korban

Tidak cukup sampai di situ, pelaku PB (29) juga mengunakan senjata tajam (sajam) jenis kerambit himgga kedua korban mengalami luka di bagian punggung dan bahu.

"Itu saudara PB mengeluarkan sajam berupa pisau kerambit dan mengarahkan ke korban Karlan mengenai bagian punggung belakang sebelah kiri. Setelah itu, saudara PB juga mengarahkan pisau kerambit tersebut kepada saudara Supriyadi dan melakukan penikaman pada bahu sebelah kiri dan di bagian rusuk sebelah kiri," ujarnya.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti. 

Setelah Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti berupa dua permintaan visum, satu buah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang mata pisau 9 cm berhasil diamankan pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Samarinda Seberang Lakukan Patroli Rutin di Permukiman Penduduk

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial PB (29), SK (23), EB (25) berasal dari Flores Timur, NTT.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved