Berita Samarinda Terkini

Pelaku Pencurian Kalung Emas Seorang Anak Seberat 2,54 Gram di Mall SCP Samarinda Diamankan Polisi

Pria berinisial K (40) ditahan polisi setelah melakukan aksi pencurian kalung emas milik seorang anak dibawah umur

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO POLSEK SAMARINDA KOTA
PELAKU PENCURIAN - Pelaku berinisial K (40) pencurian kalung emas di Mall SCP Samarinda pada 1 April 2025 diamankan Polisi. (HO POLSEK SAMARINDA KOTA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria berinisial K (40) ditahan polisi setelah melakukan aksi pencurian kalung emas milik seorang anak dibawah umur.

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa 1 April 2025 di Mall SCP Samarinda jalan P. Irian Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

Secara kronologi Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan orang tua korban yang pada saat itu sedang duduk di salah satu tenan tempat bermain Mall tersebut.

Baca juga: Sidak 2 SPBU di Samarinda, Rudy Masud Pastikan Pertamax dan Pertalite yang Beredar Sesuai Ketentuan

Tidak lama kemudian IA (40) pelapor yang sedang menukar koin, tiba-tiba terkejut kalung yang dikenakan oleh korban sudah tidak berada pada leher anaknya.

"Korban anak dibawah umur, yang lagi jalan main ke fun city dengan keluarganya, korban gak diancam, namun kalung dileher ditarik trus digunting oleh pelaku," ujarnya. 

Atas kejadian itupun orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.

Dibawah komando Kanit Reskrin Iptu Dedi Lantang, langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di Mall SCP tersebut dan terlihat seorang pria yang mengambil kalung di leher korban dengan cara menggunting. 

"Pelaku dengan jelas mencuri kalung korban seberat 2,54 gram dengan cara menggunting sambil menarik kalung tersebut dari leher korban.Setelah itu, pelaku kabur," ujarnya. 

Setelah mendapatkan rekaman CCTV tersebut unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 mengejar pelaku.

Pada tanggal 2 April 2025 pelaku pun berhasil di tangkap di Jl.P.Irian Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

Saat dilakukan introgasi singkat oleh tim Reskrim, pelaku pernah masuk penjara. Pria yang berusia 40 tahun itu juga mengakui dan telah menjual barang tersebut dengan harga Rp.3.170.000 kepad pengepul emas di JL. Jendral Sudirman area pasar pagi.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya," ucapnya 

Saat diamankan, Polisi mendapatkan uang sisa hasil penjualan emas tersebut sebanyak Rp.300.000.

Pria berinisial K (40) itu kini telah ditahan di polsek samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved