Berita Viral
Ridwan Kamil Siap Lakukan Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana Jika Ada Perintah Pengadilan
Ridwan Kamil siap lakukan tes DNA di kasus Lisa Mariana jika ada perintah pengadilan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Ridwan Kamil siap lakukan tes DNA di kasus Lisa Mariana jika ada perintah pengadilan.
Pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya menjawab soal desakan tes DNA terkait dengan kasus Lisa Mariana.
Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa tes DNA bukan hanya tuntutan sepihak saja.
Desakan tes DNA itu guna memberikan kejelasan atas tudingan Ridwan telah memiliki anak dari selebgram Lisa Mariana.
Sebelumnya, Lisa Mariana dengan keras meminta dilakukan tes DNA untuk membuktikan semua pernyataannya terkait dugaan adanya hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Baca juga: Tanpa Tes DNA, Jalan Lisa Mariana untuk Dapatkan Nafkah dan Warisan dari Ridwan Kamil Buntu
Permintaan itu akhirnya dijawab oleh pihak Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/4/2025), pihaknya memberikan dua pandangan untuk menjawab desakan tersebut.
Pertama, Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.
Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja.
Hal itu guna memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
"Terkait permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku.
Tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan atas permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan hukum dalam kasus ini," katanya.
Kedua, pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Suami Atalia Praratya itu siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.
Namun, sebelum itu juga harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.