Berita Nasional Terkini
Update Kasus Juwita, Kalasi Jumran Diborgol dan Kaki Terikat Rantai Saat Rekonstruksi
Update kasus Juwita, Jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL di Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Juwita, Jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL di Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru tersebut.
Kali ini petugas menghadirkan Kelasi Satu J, terduga pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kelasi Satu J terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Lanal Banjarmasin’.
Baca juga: Jurnalis Juwita Tewas Dibunuh Oknum TNI AL, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi dan Dugaan Pemerkosaan
Ia hadir dalam rekonstruksi hari ini, Sabtu (5/4/2025) dengan tangan terborgol dan kaki dirantai.
Di depan dada pria tersebut juga tergantung secarik kertas bertuliskan ‘TERSANGKA KLS BAH JUMRAN’.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres Banjarbaru), Iptu Kardi Gunadi kepada wartawan menyebut rekonstruksi dihadiri 106 personel Polres Banjarbaru.
"Berdasarkan surat perintah, ada 106 anggota yang ditugaskan," ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi penemuan jenazah Juwita, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Juwita yang hadir dalam kegiatan itu, Dedi Sugianto menyebut, dari rekonstruksi tergambar cara tersangka menghabisi korban.
"Dari rangkaian reka adegannya itu, bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah peristiwa pembunuhan terhadap korban," ujar Dedi kepada awak media di lokasi rekonstruksi.
Menurut Dedi, pelaku membunuh korban Juwita dengan cara mencekik hingga tewas. Ia berpendapat Kelasi Satu J merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Jurnalis Juwita Tewas Dibunuh Oknum TNI AL, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi dan Dugaan Pemerkosaan
Menurutnya, pelaku memang merencanakan untuk menghabisi Juwita, termasuk mengatur atau menyeting posisi sepeda motor dan jenazah korban.
"Jadi memang ini disetting, mulai jenazah korban diletakkan dipinggir jalan, termasuk handphone termasuk juga sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," tambah Dedi.
Diketahui, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Sejumlah rekan dan organisasi pers menilai penyebab kematian Juwita janggal, mereka pun mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita. Saat itu, disampaikan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Kelasi Satu J.
Janji tak Bertele-tele
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berjanji, proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan berlangsung transparan dan tidak bertele-tele.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah melanggar hukum harus ditindak tegas, sekalipun itu prajurit TNI.
"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya, proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer," kata KSAL kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
"Dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele," lanjutnya.
Ali menilai, kasus tersebut telah mencoreng nama baik TNI AL. Dia juga berpendapat, Jumran telah melanggar aturan yang seharusnya dipegang teguh seluruh prajurit TNI.
"Sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," papar Ali.
Baca juga: 2 Bukti Baru Kasus Pembunuhan Juwita, Dugaan Oknum Lanal Balikpapan Kelasi J Bukan Pelaku Tunggal
Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya. Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga tewas dibunuh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya.
Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.
Tergolong Femisida
Kisah Juwita menambah daftar panjang kasus femisida di Indonesia. Dikutip dari lama resmi KBBI, femisida berarti pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang didasari kebencian terhadap perempuan.
Dilansir dari Kompas.com (12/5/2024), Komnas Perempuan mengartikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena gender atau jenis kelaminnya, sebagai akibat eskalasi (pertambahan) kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Direktur Rifka Annisa WCC, Indiah Wahyu Andari menyatakan bahwa kejadian yang menimpa Juwita merupakan suatu bentuk femisida.
"Kasus Juwita itu masuk ke dalam femisida. Jenisnya Intimate Femicide atau kalau bahasa Indonesianya Femisida Intim," kata Indiah saat dihubungi Kompas.com (5/4/2025).
Indiah menerangkan bahwa femisida intim merupakan pembunuhan perempuan oleh pasangan atau mantan pasangan, ataupun anggota keluarga seperti ayah dan anak.
Dalam berbagai relasi intim, baik itu pernikahan, pacaran, atau hubungan tanpa status, perempuan rentan menjadi target hanya karena dia perempuan.
Selain femisida intim, terdapat banyak jenis femisida yang lainnya.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk femisida?
Baca juga: Keluarga Ungkap Kejanggalan Saat Prajurit TNI AL Balikpapan Lamar Wartawan Juwita di Banjarbaru
Jenis femisida
Indiah menjelaskan bahwa femisida merupakan bentuk paling ekstrem kekerasan terhadap perempuan dan memiliki bentuk yang beragam.
Berikut beberapa bentuk femisida yang dipaparkan Indiah. Intimate femicide atau femisida intim Pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan, atau oleh anggota keluarga Non-intimate femicide atau femisida non-intim Pembentuhan perempuan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak ada hubungan dengan korban, biasanya melibatkan sexual femicide atau serial killing.
Di banyak kasus serial pembunuhan perempuan, biasanya motivasinya misoginis, yakni kebencian terhadap perempuan.
Pembunuhan atas nama "kehormatan" Disebabkan oleh perilaku perempuan yang dianggap menyimpang. Biasanya pembunuhan dilakukan oleh anggota keluarga laki⊃2;, seperti ayah, kakak, paman, dsb.
Pembunuhan perempuan karena orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang (lesbian, biseksual, transgender) Pembunuhan bayi perempuan atau janin perempuan, biasanya di budaya-budaya yang lebih menginginkan anak laki-laki.
Female genital mutilation/sunat perempuan, yakni praktik yang merugikan kesehatan perempuan Pembunuhan dengan alasan mahar, misalnya karena terlalu mahal, lantas dibunuh atau dipaksa bunuh diri oleh pihak mempelai laki-laki.
Pembunuhan perempuan berkaitan dengan kriminalitas teroganisir, seperti gangster, jaringan trafficking, narkorba, atau penyelundupan senjata. Pembunuhan dengan target perempuan dalam konflik bersenjata. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.