Berita Nasional Terkini
Aparat Intimidasi Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
Aparat intimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Belakangan diketahui oknum pelaku adalah ajudan Kapolri, Listyo Sigit.
Kejadian ini menyita perhatian Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
FPI dan AJI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mendesak institusi Polri agar memberikan sanksi tegas.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Pukul dan Dorong Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.