Berita Nasional Terkini

KSAL Ungkap Janji Proses Hukum Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Tak Akan Bertele-tele

Inilah update kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL di Banjarmasin. KSAL ungkap tak akan bertele-tele dalam menyelesaikan kasusnya

Instagram @juwita0515 dan KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar
UPDATE KASUS JUWITA - (Kiri) Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita (Kanan) dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025). Inilah update kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL di Banjarmasin. KSAL ungkap tak akan bertele-tele dalam menyelesaikan kasusnya. (Instagram @juwita0515 dan KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL di Banjarmasin. KSAL ungkap tak akan bertele-tele dalam menyelesaikan kasusnya.

Polemik kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL di Banjarmasin terus bergulir.

Kali ini telah diadakan adegan rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berjanji, proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan berlangsung transparan dan tidak bertele-tele.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah melanggar hukum harus ditindak tegas, sekalipun itu prajurit TNI.

Baca juga: Update Kasus Juwita, Kalasi Jumran Diborgol dan Kaki Terikat Rantai Saat Rekonstruksi

"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya, proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer," kata KSAL kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

"Dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele," lanjutnya.

Ali menilai, kasus tersebut telah mencoreng nama baik TNI AL

Dia juga berpendapat, Jumran telah melanggar aturan yang seharusnya dipegang teguh seluruh prajurit TNI.

"Sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," papar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Baca juga: Ada Adegan Hilang dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kelasi Jumran Lakukan Pelecehan?

Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga tewas dibunuh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved