Berita Nasional Terkini
Tampang Ajudan Kapolri yang Diduga Pukul Jurnalis di Semarang, Janji Kepolisian Usut Pelaku
Tampang ajudan Kapolri yang diduga pukul jurnalis di Semarang. Janji kepolisian usut pelaku dugaan pemukulan jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan ajudan kapolri memukul jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah menjadi perhatian kepolisian.
Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan ajudan Kapolri ini terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis saat meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).
Janji kepolisian untuk mengusut dugaan pemukulan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap jurnalis di Semarang.
Peristiwa pemukulan yang dilakukan ajudan Kapolri ini bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area dalam stasiun.
Baca juga: Aparat Intimidasi Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
Dilansir dari TribunJateng, ajudan Kapolri itu memakai kemeja berwarna biru dengan rambut model two block haircut.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas pun turut meliput dan mengambil gambar momen tersebut.
Kemudian, situasi berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis itu untuk mundur.
Dia lantas mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengatakan, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Namun, ajudan Kapolri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu,'" katanya dikutip Tribunjateng, Minggu (6/4/2025).
Selain makna, sejumlah jurnalis mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. Bahkan, ada yang mengaku dicekik.

Tindakan arogan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi para korban.
Selain itu, jurnalis lainnya juga merasa resah karena ruang bekerjanya tidak aman.
Baca juga: Respons Mabes Polri Usai Ajudan Kapolri Lakukan Intimidasi Verbal dan Fisik ke Jurnalis di Semarang
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menambahkan, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Respons Kapolri Terkait Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Suruh Kabareskrim Usut |
![]() |
---|
Kapolri Respons Soal Band Sukatani Hapus Lagu 'Bayar Bayar Bayar', Makna Tersembunyi di Tulisan 1312 |
![]() |
---|
Jangan Tunggu Viral, Janji Kapolri di 2025 Imbas Polisi Dapat Banyak Sentimen Negatif di Medsos |
![]() |
---|
Kapolri Rotasi 734 Polisi, Mutasi Polri Diduga Imbas Pemerasan di DWP, Kompolnas: Tunggu Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.