Tribun Kaltim Hari Ini

Penambangan Ilegal di Hutan Unmul: Batu Bara Dikeruk Saat Libur Lebaran, Pohon Ulin di KRUS Ditebang

Penambangan ilegal di hutan Unmul: Batu Bara dikeruk saat libur Lebaran, pohon ulin di KRUS dirobohkan.

Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Selasa (8/4/2025). Hutan yang diperuntukkan untuk penelitian milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Kaltim diratakan oleh aktivitas penambang batubara sejak Jumat, 4 April 2025 lalu. (Grafis TribunKaltim.co) 

“Mereka sekarang sudah tidak berada di lokasi. Proses sudah lanjut, Gakkum KLHK pusat, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan para pihak diminta Gubernur untuk menyelesaikan itu semu. Kami (dari Unmul) yang memberhentikan aktivitas ini tanggal 5 April 2025 lalu,” jelasnya.

Dibantu mahasiswa dan media, mereka mengetahui adanya aktivitas pada Jumat 4 April 2025, dan langsung dilakukan pengecekan informasi aktivitas pengerukan ini.

Pihak Unmul juga mendapati ada alat berat jenis excavator, 2 unit mobil tangki BBM dan beberapa pekerja.

“Video–video bukti ada dengan Gakkum KLHK Kalimantan, sempat kami lakukan perekaman aktivitas tersebut. Pada saat itu orang–orang disitu sempat kami rekam,” tandasnya. 

Lakukan Penyelidikan

Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan melakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).

Informasi awal, kejadian penyerobotan lahan yang diduga akan ditambang secara ilegal ini diketahui oleh pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan (Fahutan) yang memang hutan ini menjadi sarana pembelajaran atau penelitian.

Minggu (6/4) siang, KRUS yang terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon.

Lahan dengan luas 3,26 hektar telah dibabat habis dan telah melewati batas KRUS yang memang tepat di sebelah lahan tersebut ada aktivitas pertambangan batubara.

Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencurigai, aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan dari perusahaan tambang batubara ilegal.

"KRUS sedang ada kegiatan pertambangan yang sepertinya tambang ilegal," sebutnya.

Dari info yang didapat, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul bersama Wakil Rektor 4 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan, juga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas ilegal ini.

Apalagi, kegiatan ini juga tersebar surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirimkan kepada Unmul sejak tahun 2024, namun ditolak karena memang bukan peruntukannya untuk ditambang.

"Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara," dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama sebuah perusahaan .

Terkait ini, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan kepada Tribun Kaltim mengatakan, bahwa pada Senin (7/4) hari ini, pengecekan bersama seluruh pihak terkait juga sudah dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved