Tribun Kaltim Hari Ini
Penambangan Ilegal di Hutan Unmul: Batu Bara Dikeruk Saat Libur Lebaran, Pohon Ulin di KRUS Ditebang
Penambangan ilegal di hutan Unmul: Batu Bara dikeruk saat libur Lebaran, pohon ulin di KRUS dirobohkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
"Hari ini tim turun bersama Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, inspektur tambang dan pihak Unmul, pengecekan lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi," sebutnya.
Apabila ditemukan tindak pidana disana, pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket dilanjut ke penyelidikan yang kini juga sudah berjalan.
"Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, disana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja)," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.
Lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus.
"Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan, kami terus bekerja," jelasnya.
Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.
Namun, David belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan tegas akan berupaya secepatnya mengungkap ini.
"Intinya kalau sudah ini selesai kita akan kabari lagi. Kita cek, kenapa kok dia merambah-merambah ke sebelah. Dan apa izin–izin mereka. Kita lagi cek semua. Itu dibuka untuk apa? Kalau disebelah tambang, lalu lahan (Unmul) itu dibuka untuk apa? Makanya untuk lebih pastinya kita masih memastikan semua
dugaan-dugaan itu," bebernya.
"Dugaannya seperti itu, untuk batu bara. Tapi ini masih dugaan ya, ini kan masih penyelidikan awal ya," imbuh David.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa "Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area," mengutip
surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal.
Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.