Tribun Kaltim Hari Ini
Penambangan Ilegal di Hutan Unmul: Batu Bara Dikeruk Saat Libur Lebaran, Pohon Ulin di KRUS Ditebang
Penambangan ilegal di hutan Unmul: Batu Bara dikeruk saat libur Lebaran, pohon ulin di KRUS dirobohkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO – Hutan yang diperuntukkan untuk penelitian milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Kaltim diratakan oleh aktivitas penambang batubara sejak Jumat, 4 April 2025 lalu.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy mengungkapkan, upaya pengerukan ‘emas hitam’ dari perut Bumi Etam ini dilakukan saat sebagian besar civitas akademika sedang menjalankan mudik Lebaran.
Walau dalam suasana libur, sebagian mahasiswa tetap melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya ditemukan aktivitas penambangan tersebut.
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April kemarin.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Perintahkan Sidak Hutan Unmul Samarinda yang Diserobot Tambang
Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Sementara luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektare.
“Rusaknya parah. Hutan kami habis 3 hektare lebih. Ada macam–macam, pohon Ulin yang dirobohkan juga ada, dan beberapa pohon lain banyak dirobohkan, hutan dataran rendah lahan itu bagus. Jadi fungsinya lahan itu memang pendidikan, penelitian, pelatihan, dan untuk semua perguruan tinggi Kaltim
belajar bukan saja Fahutan Unmul,” terangnya, Senin (7/4).
Terakhir, lahan yang telah digarap penambang dipakai gladi posko Dinas Kehutanan Kaltim untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menghadirkan 800 orang.
Rustam menyebut aktivitas ini pertama kali kawasan hutan kampus diserobot.

Sebelumnya lahan ini sudah dilaporkan ke Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak 13 Agustus 2024.
“Iya sekarang sudah rata dengan tanah (akibat aktivitas tambang). Kami sudah lapor 2024 lalu untuk perlindungan ke Gakkum KLHK, karena ada aktivitas tambang disana, cuman mepet dengan lahan kami,” ucapnya.
“Aktivitas ini baru 2 hari (pengakuan pekerja), ini pertama kali dan masuk kawasan kita saat libur lebaran, kita selalu awasi, patroli dan monitoring, ini juga curi–curi karena aktivitasnya karena Lebaran dengan mengerahkan 5 excavator,” tegasnya.
Rustam juga sudah menerbangkan drone (pesawat tanpa awak) untuk mendokumentasikan kegiatan ilegal ini.
Dari hasil pantauan udara, memang benar tampak 5 unit excavator beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan Unmul.
Rustam menambahkan bahwa saat ini aktivitas alat berat sudah berhenti, tidak ada pekerja tambang ilegal di lokasi.
“Mereka sekarang sudah tidak berada di lokasi. Proses sudah lanjut, Gakkum KLHK pusat, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan para pihak diminta Gubernur untuk menyelesaikan itu semu. Kami (dari Unmul) yang memberhentikan aktivitas ini tanggal 5 April 2025 lalu,” jelasnya.
Dibantu mahasiswa dan media, mereka mengetahui adanya aktivitas pada Jumat 4 April 2025, dan langsung dilakukan pengecekan informasi aktivitas pengerukan ini.
Pihak Unmul juga mendapati ada alat berat jenis excavator, 2 unit mobil tangki BBM dan beberapa pekerja.
“Video–video bukti ada dengan Gakkum KLHK Kalimantan, sempat kami lakukan perekaman aktivitas tersebut. Pada saat itu orang–orang disitu sempat kami rekam,” tandasnya.
Lakukan Penyelidikan
Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan melakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
Informasi awal, kejadian penyerobotan lahan yang diduga akan ditambang secara ilegal ini diketahui oleh pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan (Fahutan) yang memang hutan ini menjadi sarana pembelajaran atau penelitian.
Minggu (6/4) siang, KRUS yang terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon.
Lahan dengan luas 3,26 hektar telah dibabat habis dan telah melewati batas KRUS yang memang tepat di sebelah lahan tersebut ada aktivitas pertambangan batubara.
Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencurigai, aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan dari perusahaan tambang batubara ilegal.
"KRUS sedang ada kegiatan pertambangan yang sepertinya tambang ilegal," sebutnya.
Dari info yang didapat, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul bersama Wakil Rektor 4 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan, juga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Apalagi, kegiatan ini juga tersebar surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirimkan kepada Unmul sejak tahun 2024, namun ditolak karena memang bukan peruntukannya untuk ditambang.
"Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara," dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama sebuah perusahaan .
Terkait ini, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan kepada Tribun Kaltim mengatakan, bahwa pada Senin (7/4) hari ini, pengecekan bersama seluruh pihak terkait juga sudah dilakukan.
"Hari ini tim turun bersama Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, inspektur tambang dan pihak Unmul, pengecekan lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi," sebutnya.
Apabila ditemukan tindak pidana disana, pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket dilanjut ke penyelidikan yang kini juga sudah berjalan.
"Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, disana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja)," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.
Lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus.
"Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan, kami terus bekerja," jelasnya.
Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.
Namun, David belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan tegas akan berupaya secepatnya mengungkap ini.
"Intinya kalau sudah ini selesai kita akan kabari lagi. Kita cek, kenapa kok dia merambah-merambah ke sebelah. Dan apa izin–izin mereka. Kita lagi cek semua. Itu dibuka untuk apa? Kalau disebelah tambang, lalu lahan (Unmul) itu dibuka untuk apa? Makanya untuk lebih pastinya kita masih memastikan semua
dugaan-dugaan itu," bebernya.
"Dugaannya seperti itu, untuk batu bara. Tapi ini masih dugaan ya, ini kan masih penyelidikan awal ya," imbuh David.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa "Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area," mengutip
surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal.
Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka.
Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.
Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.
Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.
Terkait ini, David juga turut menjelaskan bahwa surat unmul di tahun 2024 kemarin itu saya jelaskan sudah diterima pihaknya.
Dalam instruksinya, juga sudah diberikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul.
Arahan Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga sudah jelas untuk membantu pengamanan.
Namun, ada sedikit kesalahpahaman , sehingga surat tidak teregister di pengaduan, dan kini ditelusuri.
Harus Segera Ditindak
DPRD Kaltim mengecam lahan Universitas Mulawarman (Unmul) yang diserobot diduga untuk kepentingan pertambangan batubara.
Aktivitas industri ekstraktif itu pun telah sampai sampai ke telinga dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi langsung mengecam aktivitas penambang di lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) Kota Samarinda.
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April kemarin.
Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektare.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin
"Saya sangat prihatin dan mengecam keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Samarinda seluas 3,2 hektar. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fungsi kawasan konservasi yang menjadi laboratorium alam bagi ribuan mahasiswa dan peneliti," kecamnya, Senin (7/4).
Selain itu, Reza juga mendorong agar aparat penegak hukum bisa merespon cepat kejadian ini.
Reza yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, apalagi jika terjadi di kawasan strategis pendidikan dan konservasi," sambung Politisi Gerindra Kaltim ini.
Reza juga menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan tambang di kawasan Hutan Unmul Samarinda.
"Dalam waktu dekat Komisi III memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan serta menyusun langkah konkret pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Reza.
Menurutnya, sudah saatnya berhenti bersikap reaktif dan mulai membangun sistem pengawasan yang aktif, transparan, dan melibatkan masyarakat serta institusi pendidikan.
Apalagi yang dilakukan penyerobotan merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk pendidikan maupun penelitian perguruan tinggi di Kaltim.
“Kita harus menjaga hutan pendidikan ini sebagai warisan ilmiah dan ekologis untuk generasi mendatang. Komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana," pungkasnya. (TribunKaltim.co/uws)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.