Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin

3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Rabu (9/4/2025). Lahan seluas 3,26 Hektare di KRUS rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. (Grafis TribunKaltim.co) 

“Jadi memang, dugaan-dugaan itu akan diselidiki dulu ya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Penyelidikan ini mungkin sekitar sehari dua hari ini, karena hari pertama kerja, ya mungkin sehari dua hari ini akan sudah dikumpulkan semua data,” jelasnya.

Baca juga: Hutan Unmul Rusak Parah, Batu Bara Dikeruk Penambang Ilegal, Pohon Ulin di KRUS Dirobohkan

Bambang juga menerangkan, bukti termasuk data–data dari pihak yang mengelola hutan pendidikan Unmul yang sempat merekam dan memfoto aktivitas penyerobotan lahan menggunakan alat berat tersebut turut disertakan.

“Karena akan dilihat nomor lambung alat berat itu seperti apa, siapa pemiliknya. Itu nanti akan diselidiki oleh Inspektur Tambang dan Gakkum,” ujarnya.

Disinggung apa tindakan paling tegas untuk pelaku penyerobotan lahan yang diduga untuk aktivitas tambang ilegal tersebut, Kadis ESDM Kaltim mendorong agar ada pidana bagi penanggung jawab pekerjaan ini.

Meski kewenangannya tentu ada di Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. 

“Tapi itu pidana ya. Kalau pidana nanti ranahnya APH, atau bagaimana terkait penutupannya (lahan). Tindakan terhadap pelaku akan masuk ranah pidana. Kita serahkan ke pihak berwenang untuk proses hukumnya,” tandas Bambang.

Sementara itu, pihak Balai Gakkum KLHK Kalimantan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga terkumpulnya pulbaket agar segera mengetahui apakah masuk dalam ranah pidana. 

Semua yang terlibat kini tengah ditelusuri pihaknya, yang nantinya akan mengetahui untuk dilakukan langkah tepat.

Mulai dari bukti video, hingga adanya bukti surat pengajuan kerjasama yang diajukan sebuah koperasi, yang notabene merupakan sebuah korporasi tambang yang diduga beroperasi tak jauh dari lahan pendidikan Unmul.

Pihaknya tentu mencari kegiatan ini berkaitan dan diperuntukkan untuk menambang batubara seperti yang diinformasikan oleh para pihak ke jajarannya.

“Kami masih proses (penyelidikan). Kan tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa bawa ke kantor. Kita cek, selepas turun bersama–sama, kita baru dapat luasan bukaan lahan, jadi kita kumpulkan data siapa pihak yang bekerja, perusahaan apa. Kita sudah lihat videonya, jadi ada alat berat yang bekerja, kita belum bisa sampaikan siapa perusahaan yang bekerja. Penyelidikan kita usahakan secepatnya. Intinya jika telah lengkap akan kita kabarkan (masuk ranah pidana),” beber Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad.

Lahan pendidikan yang diperuntukkan untuk penelitian dan menjadi area konservasi yang wewenangnya ada di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dicaplok penambang batubara.

Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April 2025 lalu di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

Rektor Tak Pernah Beri Izin

Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur menyangkan aksi pencapolkan yang merugikan pihaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved