Tribun Kaltim Hari Ini
3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin
3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - 3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.
Dugaan penyerobotan lahan untuk aktivitas tambang batubara ilegal kini tengah didalami para pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Tepatnya Senin (7/4) pihaknya meninjau ke KHDTK Unmul di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan Dinas Kehutanan Kaltim.
Dalam peninjauan dekan dari Fakultas Kehutanan Unmul juga dikatakannya turut hadir.
Baca juga: Polda Kaltim Pantau Isu Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Diduga Aktivitas Tambang
“Hasilnya kami memang menemukan bahwa sudah terjadi bukaan ilegal di KHDTK Unmul tadi itu sebesar 3,26 hektare,” sebutnya, Selasa (8/4).
Kadis ESDM Kaltim turut menegaskan bahwa bukaan lahan tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti.
Misalnya dokumen pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya yang tidak ditemukan pihaknya.
“Artinya memang ini ada penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang ditujukan bagi kepentingan pendidikan Universitas Mulawarman ini. Kemudian karena ini adalah KHDTK, kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Tentunya, atas apa yang ditemukan di lapangan, Dinas ESDM Kaltim meminta agar ini ditindaklanjuti proses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan sendiri disebutnya tengah memeriksa aspek-aspek teknis dibantu oleh inspektur tambang.
“Karena mungkin ada sisi-sisi di mana secara teknis itu di luar kawasan kehutanan. Di mana penambang ilegal itu bergerak, itu nanti akan dilakukan penyelidikan dan proses oleh Inspektur Tambang. Jadi Balai Gakkum KLHK Kalimantan berkolaborasi berdua,” terangnya.
Di lokasi sendiri, lanjut Bambang, tidak ditemukan adanya alat berat yang tampak di video beredar, tampaknya telah ditarik keluar oleh para penambang.
Untuk dugaan ada perusahaan yang menambang di kawasan hutan pendidikan Unmul, Dinas ESDM Kaltim menyampaikan hal ini tengah dilakukan pengumpulan data–data.
“Kalau dari dugaan sementara, ya memang ada dugaan (perusahaan). Cuman kan memang itu harus ada pengumpulan data-data yang lengkap, untuk penyidikan itu ada data lengkap yang oleh Gakkum dan Inspektur Tambang,” ucapnya.
“Jadi memang, dugaan-dugaan itu akan diselidiki dulu ya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Penyelidikan ini mungkin sekitar sehari dua hari ini, karena hari pertama kerja, ya mungkin sehari dua hari ini akan sudah dikumpulkan semua data,” jelasnya.
Baca juga: Hutan Unmul Rusak Parah, Batu Bara Dikeruk Penambang Ilegal, Pohon Ulin di KRUS Dirobohkan
Bambang juga menerangkan, bukti termasuk data–data dari pihak yang mengelola hutan pendidikan Unmul yang sempat merekam dan memfoto aktivitas penyerobotan lahan menggunakan alat berat tersebut turut disertakan.
“Karena akan dilihat nomor lambung alat berat itu seperti apa, siapa pemiliknya. Itu nanti akan diselidiki oleh Inspektur Tambang dan Gakkum,” ujarnya.
Disinggung apa tindakan paling tegas untuk pelaku penyerobotan lahan yang diduga untuk aktivitas tambang ilegal tersebut, Kadis ESDM Kaltim mendorong agar ada pidana bagi penanggung jawab pekerjaan ini.
Meski kewenangannya tentu ada di Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
“Tapi itu pidana ya. Kalau pidana nanti ranahnya APH, atau bagaimana terkait penutupannya (lahan). Tindakan terhadap pelaku akan masuk ranah pidana. Kita serahkan ke pihak berwenang untuk proses hukumnya,” tandas Bambang.
Sementara itu, pihak Balai Gakkum KLHK Kalimantan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga terkumpulnya pulbaket agar segera mengetahui apakah masuk dalam ranah pidana.
Semua yang terlibat kini tengah ditelusuri pihaknya, yang nantinya akan mengetahui untuk dilakukan langkah tepat.
Mulai dari bukti video, hingga adanya bukti surat pengajuan kerjasama yang diajukan sebuah koperasi, yang notabene merupakan sebuah korporasi tambang yang diduga beroperasi tak jauh dari lahan pendidikan Unmul.
Pihaknya tentu mencari kegiatan ini berkaitan dan diperuntukkan untuk menambang batubara seperti yang diinformasikan oleh para pihak ke jajarannya.
“Kami masih proses (penyelidikan). Kan tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa bawa ke kantor. Kita cek, selepas turun bersama–sama, kita baru dapat luasan bukaan lahan, jadi kita kumpulkan data siapa pihak yang bekerja, perusahaan apa. Kita sudah lihat videonya, jadi ada alat berat yang bekerja, kita belum bisa sampaikan siapa perusahaan yang bekerja. Penyelidikan kita usahakan secepatnya. Intinya jika telah lengkap akan kita kabarkan (masuk ranah pidana),” beber Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad.
Lahan pendidikan yang diperuntukkan untuk penelitian dan menjadi area konservasi yang wewenangnya ada di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dicaplok penambang batubara.
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April 2025 lalu di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Rektor Tak Pernah Beri Izin
Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur menyangkan aksi pencapolkan yang merugikan pihaknya.
“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yg tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Mulawarman cq Fakultas Kehutanan UNMUL untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” jelasnya, Senin (7/4).
Terkait lahan, pihak Unmul sudah melaporkan ke Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak Agustus 2024.
Unmul menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Disinggung terkait surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang tersebar dan ditujukan kepada pihak Unmul sejak tahun 2024, Rektor menegaskan telah melakukan rapat internal membahas hal ini tahun lalu pasca dikirimkannya permohonan tersebut.
Namun ditolak, karena lahan KHDTK memang bukan peruntukannya untuk ditambang.
KHDTK yang ada di KRUS yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Unmul dalam hal ini Fakultas Kehutanan ditujukan untuk hutan pendidikan dan konservasi
“Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara,” dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama perusahaan PMM.
Rektor Unmul menekankan bahwa tidak ada follow up dari pihaknya atau Unmul atas surat permohonan tawaran kerjasama tersebut.
Karena melalui disposisi Rektor ke WR4 dan Dekan Fahutan Unmul tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui kerjasama tersebut karena merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan tersebut untuk hutan pendidikan dan konservasi.
“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” jelas Abdunnur.
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Akan Diselidiki Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan Unmul
Polda Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau isu ini sejak mencuat di media sosial beberapa hari lalu.
"Kami sudah monitor beberapa hari lalu di medsos, dan sekarang sedang lakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Yuliyanto, Selasa (08/04).
“Yang pasti, anggota dari Polresta Samarinda sudah turun ke tempat kejadian perkara.” lanjutnya
Langkah ini sejalan dengan penyelidikan yang juga tengah dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.
Tim gabungan dari Gakkum, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, serta pihak Universitas Mulawarman telah meninjau langsung lokasi yang berada di kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan lahan seluas 3,26 hektare yang telah dibuka dan dibabat, diduga untuk keperluan pertambangan. Aktivitas ini terpantau melibatkan alat berat, meski menurut laporan terkini, alat-alat tersebut sudah tidak lagi beroperasi di lokasi.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aktivitas tersebut.
“Dugaannya mengarah ke pertambangan batubara ilegal, namun ini masih penyelidikan awal. Kami cek izin, pelaku, dan peruntukan lahannya. Kami akan ungkap siapa di balik kegiatan ini,” kata David.
Kasus ini bermula dari laporan Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas ilegal di tapal batas KRUS.
Mereka bahkan sudah pernah menolak tawaran kerja sama dari pihak perusahaan tambang sejak Agustus 2024 lalu. Surat kerja sama tersebut berasal dari perusahaan berinisial PMM, yang ingin menambang di kawasan pendidikan tersebut, namun ditolak pihak kampus karena tidak sesuai peruntukan.
Unmul juga telah bersurat secara resmi kepada Gakkum KLHK untuk meminta bantuan pengamanan kawasan sejak tahun lalu.
Namun surat tersebut dikabarkan tidak ter-register dalam sistem pengaduan, dan saat ini sedang ditelusuri penyebabnya.
“Surat itu memang ada, dan arahan dari kami pun sudah jelas, namun rupanya surat itu tidak masuk sistem aduan. Kami sedang telusuri kenapa bisa terjadi,” jelas David.
Pihak Gakkum berkomitmen akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Apabila terbukti terdapat unsur pidana lingkungan atau pertambangan ilegal, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat penegakan hukum.
“Intinya kami akan ungkap. Ini soal perlindungan kawasan pendidikan dan lingkungan. Terima kasih untuk Unmul yang sangat responsif dalam menjaga kawasan ini,” pungkas David.
Kronologi Penambangan di Lahan KRUS Universitas Mulawarman
- Agustus 2024 pihak Univeristas Mulawarman melaporkan aktivitas tambang batubara di tapal batas area KHDTK Unmul ke Gakkum LHK.
- Pihak Universitas Mulawarman menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KHDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
- 12 Agustus 2024 Universitas Mulawarman menerima surat dari perusahaan pertambangan yang menawarkan opsi kerja sama yang langsung ditolak oleh pihak Unmul
- 4–5 April 2025 aktivitas pematangan lahan terendus di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
- 6 April 2025, KRUS didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon.
- 7 April 2025 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kaltim ke lokasi bersama dekan Fakultas Kehutanan Unmul tak didapati ada alat berat (TribunKaltim.co/uws/edo)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.