CPNS 2025
Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Penjelasan BKN Lengkap dengan Besaran Gaji Golongan I-IV
Benarkah gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen? Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji golongan I-IV
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah gaji PNS 2025 naik hingga 16 persen?
Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji golongan I-IV serta rinciannya.
Informasi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025 kembali jadi topik yang populer.
Pasalnya, kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sri, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2025 di sscasn.bkn.go.id 2025, Daftar 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat 2025
Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Lantas bagaimana penjelasan dari BKN?
Kata BKN: Belum Ada Pembahasan Teknis
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tambahnya.
Vino mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.
Sejauh ini, ungkap Vino, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.
Artinya, gaji tahun ini masih mengacu kepada peraturan yang terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," pungkas Vino.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Rincian Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Bagaimana dengan gaji dari TNI dan Polri 2025 setelah adanya kenaikan gaji PNS 2025? Berikut ini rincian gaji TNI dan Polri tahun 2024.
Baca juga: Resmi! Terjawab Berapa Gaji 13 PNS 2025, Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 dari Taspen
Besaran Gaji TNI 2025
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Besaran Gaji Polri 2024
Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan 2025 Naik 16 Persen? Penjelasan Menko Airlangga dan BKN, Cek Besaran Gaji
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Itulah besaran gaji TNI dan Polri di 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Jumlah ini tentu akan kembali naik setelah pemerintah mengumumkan kembali peresmian kenaikan gaji PNS 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji TNI dan Polri Setelah Naik 16 Persen Tahun 2025 dan Tribun-Medan.com dengan judul Kabar Gembira, Gaji PNS 2025 Bakal Naik 16 Persen, Segini Besarannya Setiap Golongan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Disclaimer: Berita ini di-update dengan tambahan informasi dari penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka Tahun Ini? Cek Fakta Terkini Beredarnya Daftar Formasi di Media Sosial |
![]() |
---|
Penjelasan Terkini Kemenpan RB Soal CPNS 2025 Kapan Dibuka, Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos |
![]() |
---|
Terjawab Kenapa Seleksi CPNS 2025 Tak Kunjung Dibuka Padahal Mau Akhir Tahun, Begini Kata Menpan RB |
![]() |
---|
Update Info Tes CPNS 2025, Penjelasan Terbaru Pemerintah tentang Kapan Pembukaan CPNS 2025 |
![]() |
---|
Dibuka Agustus Ini? Update Info Kemenpan RB tentang Kapan Pendaftaran CPNS 2025 dan Prediksi Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.