Berita Nasional Terkini
Resmi! Terjawab Berapa Gaji 13 PNS 2025, Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 dari Taspen
Inilah informasi resmi mengenai besaran Gaji 13 PNS 2025, simak info jadwal pencairan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran Taspen
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi resmi mengenai besaran Gaji 13 PNS 2025, simak info jadwal pencairan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran Taspen.
Info terkini seputar gaji 13 2025 kapan cair, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran telah resmi dirilis.
Sebagai informasi, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5).
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut.
| DJP Buka Suara Soal Pajak UMKM 2026, Keluar dari Skema 0,5 Persen Tak Langsung Kena Tarif 22 Persen |
|
|---|
| Habiburokhman Balas Kritik Dino soal Lawatan Prabowo, Sindir Masa Jabatan dan Sebut Sok Paling Kemlu |
|
|---|
| 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hari Ini Hadapi Tuntutan |
|
|---|
| Daftar Negara dengan Pekerja Paling Stres di ASEAN: Filipina Nomor 1, Indonesia Nomor Berapa? |
|
|---|
| Menyoroti Situasi Indonesia: Ini Pesan Khusus Ulama Kharismatik, KH Suyuti Toha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250404_gaji-13-2025-kapan-cair_gaji-14_jadwal-pencairan.jpg)