Berita Balikpapan Terkini

Pelayanan SIM Balikpapan Kembali Dibuka, Warga Kaltim Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak

Setelah diliburkan selama masa Lebaran, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan kembali beroperasi sejak 8 April 2025

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELAYANAN SIM BALIKPAPAN - Pengurusan SIM di Polresta Balikpapan pasca libur Lebaran Idul fitri pada Rabu (09/04/2025). Setelah diliburkan selama masa Lebaran, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan kembali beroperasi sejak 8 April 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Bahkan pihaknya harus menurunkan seluruh karyawan untuk membantu proses pembayaran.

Tidak hanya itu, beberapa unit mobil Samsat keliling juga ikut diturunkan untuk memberi layanan kepada masyarakat.

"Untuk Samarinda saja dalam wkatu 3 jam sudah hampir dua ribu lebih yang membayar pajak," bebernya.

Ia juga menegaskan Samsat mendukung gerakan pembayaran non tunai. Oleh sebab itu seluruh pegawai yang diturunkan bertugas memandu masyarakat melakukan pembayaran pajak secara Mobile Banking (M-Banking).

Ismiati menegaskan Pemprov Kaltim ingin meringankan beban masyarakat melalui pemutihan pajak dan denda tersebut.

Selain itu di 2025 ini Bapenda sudah mulai melakukan clean dan clear data jumlah kendaraan bermotor di Kaltim yang aktif.

"Karena pasti banyak kendaraan yang masih terdata tapi ternyata sudah pindah, rusak atau bahkan sudah tidak ada lagi," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved