Berita Nasional Terkini

Terungkap Motif Jumran Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Kini Terancam Hukuman Mati

Terungkap motif Jumran oknum TNI AL bunuh jurnalis Juwita, kini terancam hukuman mati.

Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
JURNALIS JUWITA DIBUNUH - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Terungkap motif Jumran membunuh Juwita karena tak mau menikahi. Kini terancam hukuman mati. (Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif Jumran oknum TNI AL bunuh jurnalis Juwita, kini terancam hukuman mati.

Jumran membunuh Juwita dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.

Bahkan tersangka merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.

Jumran nekat melakukan pembunuhan itu karena tidak mau menikahi Juwita.

Kini Jumran (23), oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Cara Jumran Oknum TNI AL Bunuh Juwita Terungkap, Kuasa Hukum Korban: Pembunuhan Direncanakan

Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh calon istrinya, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perkara dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini pun telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (8/4/2025) siang.

Adapun Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri berharap saat tersangka Jumran dapat dikenakan ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana mati.

Untuk diketahui, setelah proses penelitian berkas perkara oleh Odmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” kata Pazri, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk kasus dugaan oknum TNI AL bunuh jurnalis ini digelar secara terbuka untuk umum.  

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Odmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” ucap Pazri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved