Pilkada Palopo 2024
Akhmad Syarifuddin alias Ome, Calon Wakil Wali Kota di PSU Palopo 2025 Lolos Sanksi Diskualifikasi
Inilah sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome, calon Wakil Wali Kota yang maju di PSU Palopo 2025 lolos sanksi diskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome, calon Wakil Wali Kota yang maju di PSU Palopo 2025 lolos sanksi diskualifikasi.
Ome sapaannya dinyatakan lolos dari sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PSU Palopo.
Ia sebelumnya dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu Kota Palopo.
Ome dilaporkan ke Bawaslu oleh Reski Adi Putra.
Baca juga: Debat PSU Pilkada Kukar 2024 jadi Panggung Halal Bihalal, 3 Paslon Tawarkan Kesejahteraan Masyarakat
Ya, Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut.
KPU Sulsel telah menindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran tersebut.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengaku jika KPU telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi.
"Iya (betul surat rekomendasi KPU Sulsel)," singkat Hasbullah, Rabu (9/4/2025).
Surat keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.
Pada surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan bagi Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.
“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” bunyi surat tersebut.
Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard.
KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.
Selain itu, pasangan Naili Trisal itu juga diminta untuk menyampaikan status terpidananya melalui media massa.
KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Sehingga terhadap saudara Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” jelas surat tersebut.
Sosok Akhmad Syarifuddin
Sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome sudah mulai berkecimpung di politik sejak 2013.
Akhmad Syarifuddin yang merupakan lalaki kelahiran 11 Januari 1979 ini pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2013 - 2018 Kota Palopo.
Kali itu ia berpasangan dengan Drs. H.M. Judas Amir.
Sebelum menjadi Wakil Walikota, Ome banyak berkecimpung di dunia Akademisi sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Berikut riwayatnya:
Riwayat Pendidikan
Sarjana Ekonomi
Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
Doktor UIN Alauddin (S3) (2016)
Pengalaman Organisasi
Anggota Dewan Penasehat PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (2019 - Sekarang)
Wakil Ketua PTMSI Sulawesi Selatan ( 2019 - Sekarang)
Ketua Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015 - 2022)
Wakil Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020 - 2022)
Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kota Palopo (2015- 2020)
Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Palopo (2015 - 2020)
Pengurus Pusat Perbasi Masa Bakti (2015 - 2020)
Ketua Pelti Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Palopo (2013 - 2018)
Wakil Bendahara Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (2010 - 2015)
Pengalaman Pekerjaan
Anggota Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan (2020 - 2024)
Wakil Walikota Kota Palopo (2013 – 2018)
Staf Ahli Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2006 – 2012)
Dosen PNS Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003 – 2017)
Massa Geruduk PN Palopo, Pertanyakan Suket Tak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (9/4/2025).
Dalam aksinya, demonstran bergantian menyampaikan orasi terkait persyaratan administrasi salah satu calon wakil Wali Kota Palopo yang diduga tidak benar.
Aksi ini merupakan respon Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Palopo terkait surat keterangan tidak terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palopo kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pengadilan Negeri Palopo harus tegas, jujur dan adil dalam keterlibatannya di PSU Palopo’.
Demonstran juga menggeruduk Kantor KPU Palopo usai unjuk rasa di Pengadilan Negeri.
Jendlap Aksi, Feriyanto mengungkap pihaknya membawa sejumlah tuntutan pada unjuk rasa tersebut.
“Kami meminta PN Palopo untuk memberi klarifikasi dalam bentuk surat tertulis bahwa siap menarik surat keterangan yang diakui salah dan diberikan kepada salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo,” kata Feriyanto, Rabu (9/4/2025).
Feriyanto juga mengatakan pihaknya membawa tuntutan berbeda ke KPU Palopo.
“Untuk tuntutan di KPU Palopo adalah meminta penjelasan terkait bagaimana mereka mengambil putusan terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administratif,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Massa Geruduk PN Palopo, Pertanyakan Suket Tak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Akhmad Syarifuddin Terancam, KPU Sulsel Telaah Dugaan Pelanggaran Administrasi di PSU Palopo
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ome Lolos dari Sanksi Diskualifikasi, KPU Beri Waktu Lima Hari Umumkan Status Eks Terpidana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.