Berita Viral

Fakta-fakta Viral Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kronologi dan Nasib Priguna

Inilah fakta-fakta viral dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien, lengkap kronologi dan nasib Priguna Anugerah Pratama.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri
DOKTER RESIDEN VIRAL - Potret pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31). Potretnya akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025), ini kronologi pencabulan yang dilakukan Priguna dan nasibnya kini. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri) 

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menungkap, Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

 "Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP," imbuhnya.

Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

"Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan," kata Kombes Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya.

Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved